Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 75/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 75/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yohanes Priyana |
Hakim Anggota | Casmaya, Titi Sansiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa NURHADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa NURHADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama ? ; 4. Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sejumlah Rp. 1.985.750.907,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah Sembilan ratus tujuh rupiah ) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 6. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan di rutan; 7. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI
Pertama : 75/PID.SUS/TPK/2016/PN.Jkt.Pst
Statistik236111