Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pgp. |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pgp. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Endang A. Ningsih |
Hakim Anggota | Erizal, Yelmi |
Panitera | Sumanjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Supendi S. Als Pendi Bin Lamhat tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Supendi S. Als Pendi Bin Lamhat tersebut dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Supendi S. Als Pendi Bin Lamhat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp54.500.000,00 [lima puluh empat juta lima ratus ribu Rupiah]; 6. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyetorkan Ke Kas Negara uang yang diserahkan Terdakwa pada Penuntut Umum sebesar Rp54.500.000,00 [lima puluh empat juta lima ratus ribu Rupiah] dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan Negara sedangkan sisanya sebesar Rp.65.250.000,00 [enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah] dikembalikan kepada Terdakwa; 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;8. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;9. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) berkas laporan pertanggungjawab keuangan kegiatan bantuan pembibitan masyarakat berupa bibit sawit (kecambah) di Desa Limbung Kec. Jebus Kab. Bangka Barat Tahun 2017;2. 1 (satu) lembar cetakan kode billing atas nama penyetor Desa Limbung TX No. A18254253084 dan nomor NPWP: 00.812.047.9.315.000; 3. 1 (satu) lembar tanda terima setoran pajak (MPN Billing), tanggal 30 Juli 2018; 4. 1 (satu) lembar formulir setoran pengembalian dana sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ke Kas Desa Limbung, tanggal 30 Juli 2018;5. Rekening koran bendahara Desa Limbung dengan nomor rekening Bank Sumsel Babel cabang pembantu Jebus 1.820.900.264 atas nama bendahara Desa Limbung periode 15 Juni 2017 sampai dengan 22 Desember 2017; 6. Rekening koran bendahara Desa Limbung dengan nomor rekening Bank Sumsel Babel cabang pembantu Jebus 1.820.900.264 atas nama bendahara Desa Limbung periode 01 Januari 2018 sampai dengan 21 September 2018; 7. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan bibit kelapa sawit palsu Nomor: 525/0977/2.3.1.1/2017 dari Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Bangka Barat tanggal 08 September 2017 8. 1 (satu) lembar surat undangan sosialisasi tentang bibit sawit Nomor: 005/242/19.05.03.2004/2018, tanggal 04 Desember 2018; 9. 2 (dua) lembar daftar hadir kegiatan sosialisasi pengadaan bibit kelapa sawit tanggal 05 Desember 2018; 10. 2 (dua) lembar notulen sosialisasi tentang bibit sawit, tanggal 05 Desember 2018 berikut 2 (dua) lembar dokumentasi kegiatan; 11. 1 (satu) rangkap akte pendirian perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris Emmy Natalia, S.H. yang beralamat di Jalan Letjend. Yusuf Singadekane (Pahlawan) Nomor 12 Kayu Agung Provinsi Sumatera Selatan tentang Pendirian Persekutuan Komanditer CV. Anugrah tanggal 29 April 2010 Nomor : 206; 12. 1 (satu) buah buku rekening tabungan Bank BRI Unit Lubuk Seberuk Kayu Agung atas nama Supendi S dengan Nomor: 5840-01-003948-53-3; 13. Print out rekening koran bank BRI Unit Lubuk Seberuk Kayu Agung atas nama Supendi S dengan Nomor: 5840-01-003948-53-3 periode Januari sampai dengan Desember 2017; 14. 1 (satu) buah cap stempel terbuat dari bahan kayu yang bertuliskan CV. Anugrah 15. 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran tunai Bank BRI tanggal 25 Agustus 2017 ke nomor rekening nomor: 5840-01-003948-53-3 atas nama Supendi S sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) warna kuning 16. 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran tunai Bank BRI tanggal 09 November 2017 ke nomor rekening nomor: 5840-01-003948-53-3 atas nama Supendi S sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) warna kuning; 17. 1 (satu) lembar print out rekening koran bank BRI Unit Parittiga atas nama Mukaromah Hamzah dengan nomor rekening 564001003948533 periode bulan Juni 2017; 18. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/88/1.20.03.3/2014, tanggal 03 Februari 2014 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Wilayah Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat Periode 2014-2020; 19. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 188.4/24/9.04.03.2004/2017, tanggal 01 Januari 2017 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK); 20. 6 (enam) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Limbung tentang Pengangkatan Perangkat Desa Limbung Kec. Jebus Tahun 2017; 21. 1 (satu) rangkap APBDesa Limbung tahun anggaran 2017;22. 1 (satu) rangkap APBDesa Limbung perubahan tahun anggaran 2017; 23. 1 (satu) rangkap APBDesa Limbung tahun anggaran 2018; 24. 1 (satu) rangkap APBDesa Limbung perubahan tahun anggaran 2018; 25. 1 (satu) rangkap Buku Kas Pembantu Desa Limbung Kecamatan Jebus tahun anggaran 2017; 26. 1 (satu) rangkap Buku Kas Umum Desa Limbung Kecamatan Jebus tahun anggaran 2018; 27. 1 (satu) rangkap buku rekening kas Desa Limbung tahun 2017; 28. 1 (satu) rangkap buku rekening kas Desa Limbung tahun 2018;29. 1 (satu) rangkap laporan kegiatan pemerintah Desa (LKPD) tahun 2017; 30. 1 (satu) rangkap laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LPPD) tahun 2017; 31. 1 (satu) rangkap laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa akhir tahun anggaran tahun 2018; 32. 1 (satu) rangkap laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran tahun 2018; 33. 1 (satu) eksemplar dokumen fotocopy dari PT. socfin indonesia tanggal 06 Januari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat perihal Klarifikasi Dokumen Kecambah K.sawit PT. Socfindo; 34. 1 (satu) eksemplar dokumen fotocopyBerita Acara Pemeriksaan Pengawasan Peredaran Kecambah Kelapa Sawit Nomor : 02/PBT/Bun/VII/2017 tanggal 28 Juli 2017 dari Dinas Pertanian UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Benih; Dikembalikan pada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Atas Nama Rianto Als Rian Bin Abdullah dan Lasmi Islamiah Als Lasmi Binti Usri; 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000.00 (sepuluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pgp.
Statistik13955