Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 86/PID/2012/PTY |
|
Nomor | 86/PID/2012/PTY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Pemalsuan surat |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 17 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Tjaroko Imam Widodadi, Emmy Herawaty |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor : 19/Pid.B/2012/ PN.Wt, tanggal 29 Agustus 2012 yang dimintakan banding ; -------------- Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;------------------------- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat Peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/PID/2012/PTY.zip
- Download PDF
- 86/PID/2012/PTY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 129 K/PID/2013
Peninjauan Kembali : 80 PK/PID/2016
Pertama : 967/Pid.B.A/2011/PN.Bwi
Banding : 86/PID/2012/PTY
Pertama : 19/PID.B/2012/PN.WT
Pertama : - 16/Pdt.G/2015/PN Lbo
Pertama : 7
Pertama : 65/Pdt.G/2011/PN.PLG
Pertama : 48
Statistik13175