Putusan PA SEMARANG Nomor 0589/Pdt.G/2015/PA.Smg. |
|
Nomor | 0589/Pdt.G/2015/PA.Smg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Rifa'i |
Hakim Anggota | Iskhaq, Hj. Indiyah Noerhidayati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi sebagian;2. Menyatakan ahli waris dari almarhum adalah : 2.1. Tergugat; 2.2. Anak-anak alm. binti H. yaitu : 2.2.1. Anak 1; 2.2.2. Anak 2; 2.2.3. Anak3; 2.2.4 Mochamad Kofifin, ST; 3. binti H. ; 4 Penggugat II.3. Menetapkan tanah dan rumah asal milik almarhum yang dibangun pada tahun 1992 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1209 / Tlogosari atas nama luas 531 m2 terletak di JaIan Tlogosari Selatan Blok I Nomor 2 Semarang dengan batas-batas :Sebelah utara : JalanSebelah Timur : Jalan.Sebelah Selatan : Rumah Bp. .Sebelah Barat : Rumah Bp. .Sebagai harta warisan Penggugat dan Tergugat;4. Menetapkan bagian ahli waris almarhum sebagai berikut :4.1. Tergugat mendapat 48/192 bagian.4.2 Penggugat Imendapat 36/192 bagian.4.3. Penggugat II mendapat 72/192 bagian.4.4. Penggugat III mendapat 9/192 bagian.4.5. Penggugat IV mendapat 9/192 bagian.4.6. Penggugat V mendapat 9/192 bagian.4.7. Mochamad Kofifin, ST bin mendapat 9/192 bagian.5. Menetapkan bangunan yang dibangun oleh dan Tergugat diatas tanah pada poin 3 sebagai harta bersama antara dan Tergugat dengan pembagian 1/2 untuk janda yaitu Tergugat dan 1/2 untuk ahli waris almarhum ; 6. Menetapkan 1/2 harta bersama menjadi harta warisan dibagi di antara ahli waris sebagai berikut : 6.1. Tergugat mendapat 48/192 bagian.6.2. Penggugat I mendapat 36/192 bagian.6.3. Penggugat II mendapat 72/192 bagian.6.4. Penggugat III mendapat 9/192 bagian.6.5. Penggugat IV mendapat 9/192 bagian.6.6. Penggugat V mendapat 9/192 bagian.6.7. Mochamad Kofifin, ST bin mendapat 9/192 bagian. 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian ahli waris pada poin 3 dan 5 kepada Penggugat; 8. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk melaksanakan putusan ini; 9. Mengabulkan sebagaian gugatan Penggugat dan menolak untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI1. Menerima dan mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi sebagian; 2. Menetapkan bangunan yang dibangun oleh dan Tergugat diatas sebagai harta bersama antara Tergugat dengan pembagian 1/2 untuk janda almarhum yaitu Tergugat dan 1/2 untuk ahli waris almarhum ; 3. Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk menyerahkan 1/2 bagian untuk dibagi kepada ahli waris almarhum ; 4 Tidak menerima dan menolak gugatan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2.301.000,- (dua juta tiga ratus satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0589/Pdt.G/2015/PA.Smg.
Peninjauan Kembali : 18 PK/Ag/2019
Banding : 235/Pdt.G/2016/PTA.Smg
Statistik7926