Putusan PTA SEMARANG Nomor 235/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
|
Nomor | 235/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangwaris Islam235/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Maarif |
Hakim Anggota | H. Fathullah Bayumi, H. Muri |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima ;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 0589/ Pdt.G/2015/PA.Smg, tanggal 13 Juni 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 08 Ramadhan 1437 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam KonpensiDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding; Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi sebagian ;2. Menyatakan ahli waris dari almarhum Mashur,SH. bin H. Mashudi adalah : 2.1. PEMBANDING, S.H.,Sp.N ( istri almarhum ) ; 2.2. Anak-anak almarhumah Hj. Korini binti H. Mashudi ( saudara perempuan se kandung almarhum ) yaitu : 2.2.1. TERBANDING 3 ( ahli waris pengganti ) ; 2.2.2. TERBANDING 4 ( ahli waris pengganti ) ; 2.2.3. TERBANDING 5 bin Masrikan ( ahli waris pengganti ) ; 2.2.4 TERBANDING 6, ST bin Masrikan ( ahli waris pengganti ) ;2.3. TERBANDING (saudara perempuan se kandung almarhum) ;2.4. TERBANDING 2 ( saudara laki-laki se kandung almarhum ) ;3. Menetapkan tanah dan rumah asal milik almarhum Mashur,S.H., bin H. Mashudi yang dibangun pada tahun 1992 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1209 /Tlogosari atas nama Mashur, SH.,dengan luas 531 m, yang sekarang terdaftar Sertifikat Hak Milik Nomor 02960/Kalicari atas nama Wieke Suryandari, SH.,Sp.N, dengan luas 531 m, terletak di Tlogosari Selatan, Kelurahan Kalicari Kota Semarang, dengan batas-batas :Sebelah Utara : Jalan ;Sebelah Timur : Jalan;Sebelah Selatan : Rumah Bp. Sutanto ;Sebelah Barat : Rumah Bp. Setianta;Sebagai harta warisan Para Penggugat dan Tergugat;4. Menetapkan bagian ahli waris almarhum Mashur, SH. bin H. Mashudi sebagai berikut :4.1. PEMBANDING, S.H.,Sp.N mendapat 48/192 ( empat puluh delapan per seratus sembilan puluh dua ) bagian ;4.2 TERBANDING mendapat 36/192 ( tiga puluh enam per seratus sembilan puluh dua ) bagian ;4.3. TERBANDING 2 mendapat 72/192 ( tujuh puluh dua per seratus sembilan puluh dua ) bagian ;4.4. TERBANDING 3 mendapat 9/192 ( sembilan per seratus sembilan puluh dua ) bagian ;4.5. TERBANDING 4 mendapat 9/192 ( sembilan per seratus sembilan puluh dua ) bagian ;4.6. TERBANDING 5 mendapat 9/192 ( sembilan per seratus sembilan puluh dua ) bagian ;4.7. TERBANDING 6, ST bin Masrikan mendapat 9/192 ( sembilan per seratus sembilan puluh dua ) bagian ;5. Menetapkan rumah 2 ( dua ) lantai dengan luas bangunan 172 m yang dibangun oleh Mashur, S.H. dan PEMBANDING, S.H.,Sp.N, di atas tanah pada poin 3 (tiga) tersebut sebagai harta bersama antara Mashur,S.H. dan PEMBANDING, S.H.,Sp.N, dengan pembagian ( setengah ) bagian untuk janda almarhum Mashur, SH. yaitu PEMBANDING, S.H.,Sp.N dan ( setengah ) bagian untuk ahli waris almarhum Mashur, S.H. bin H. Mashudi; 6. Menetapkan ( setengah) bagian dari harta bersama dimaksud menjadi harta warisan dibagi di antara ahli waris sebagai berikut : 6.1. PEMBANDING, S.H.,Sp.N mendapat 48/192 ( empat puluh delapan per seratus sembilan puluh dua ) bagian ;6.2. TERBANDING mendapat 36/192 ( tiga puluh enam per seratus sembilan puluh dua ) bagian ;6.3. TERBANDING 2 mendapat 72/192( tujuh puluh dua per seratus sembilan puluh dua ) bagian;6.4. TERBANDING 3 mendapat 9/192 ( sembilan per seratus sembilan puluh dua ) bagian ;6.5. TERBANDING 4 mendapat 9/192 ( sembilan per seratus sembilan puluh dua ) bagian ;6.6. TERBANDING 5 mendapat 9/192 ( sembilan per seratus sembilan puluh dua ) bagian ;6.7. TERBANDING 6, ST bin Masrikan mendapat 9/192 ( sembilan per seratus sembilan puluh dua ) bagian ; 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian ahli waris pada poin 3 ( tiga ) dan 5 ( lima ) kepada Para Penggugat ;8. Memerintahkan Tergugat Konpensi/Pembanding untuk melaksanakan pembagian harta warisan tersebut sebagaimana tersebut dalam dictum angka 3 ( tiga ) dan 5 ( lima ) secara natura, dan jika tidak dapat dilakukan secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasil dari penjualan lelang tersebut diserahkan kepada kedua belah pihak sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana tercantum pada poin 4 ( empat ) dan 6 ( enam ) di atas ;9. Menghukum kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding untuk melaksanakan putusan ini ;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;Dalam Rekonpensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 0589/Pdt.G/ 2015/PA.Smg tanggal 13 Juni 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 08 Ramadhan 1437 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menetapkan rumah 2 ( dua ) lantai dengan luas bangunan 172 m yang dibangun oleh Mashur, SH. dan PEMBANDING S.H., di atas tanah sebagaimana tercantum pada poin 3 ( tiga ) tersebut dalam Konpensi, sebagai harta bersama antara PEMBANDING, S.H., Sp.N dengan Mashur, S.H., dengan pembagian ( setengah ) bagian untuk janda almarhum Mashur, SH., yaitu PEMBANDING, SH., Sp.N dan ( setengah ) bagian untuk ahli waris almarhum Mashur S.H. bin H. Mashudi sebagaimana tersebut dalam poin 6 ( enam ) dalam Konpensi ;2. Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk menyerahkan ( setengah ) bagian dari harta bersama tersebut untuk dibagi kepada ahli waris almarhum Mashur, SH. bin H.Mashudi ;3. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonpensi untuk melaksanakan pembagian harta bersama tersebut sebagaimana tercantum dalam dictum angka 1 ( satu ) di atas secara natura dan jika tidak dapat dilakukan secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil dari penjualan lelang tersebut diserahkan kepada kedua belah pihak sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana tercantum dalam poin 6 ( enam ) dalam Konpensi ;4. Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng pada tingkat pertama sejumlah Rp 2.301.000,00 ( dua juta tiga ratus satu ribu rupiah ) ;- Membebankan kepada Pembanding dan Para Terbanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pdt.G/2016/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 235/Pdt.G/2016/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0589/Pdt.G/2015/PA.Smg.
Peninjauan Kembali : 18 PK/Ag/2019
Banding : 235/Pdt.G/2016/PTA.Smg
Statistik7117