Putusan PN LHOK SUKON Nomor 13/Pdt.G/2011/PN-LSK |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2011/PN-LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | SYAMSUL BAHRISHi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tohari Tapsirin |
Hakim Anggota | Muhammad Dede Idham, Said Hamrizal Z |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi pihak Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Kerjasama dan Berita Acara Serah Terima Jaminan tanggal 26 Nopember 2005 dan Kwitansi Pinjaman tanggal 28 Juli 2006.2. Menyatakan perbuatan Tergugat tidak membayar hutang/pinjaman tepat waktu adalah perbuatan wanprestasi.3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian dana milik Penggugat sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)4. Menyatakan sah dan berharga Jual Beli sebidang tanah beserta bangunannya yang terletak di Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Mns.Cibrek Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara Propinsi Aceh dengan luas 700 M2 berdasarkan Akte Jual Beli No. 04/SYA/1999 atas nama SUFANIR tanggal 5 Juni 1999 dengan batasan sebagai berikut :- Sebelah Utara dengan kebun Alm. H. Basyah luas 15.25 M2- Sebelah Timur dengan perkarangan Ismail Aji luas 44.30 M2- sebelah Selatan dengan Paret/Jalan Banda Aceh-Medan luas 14.25 M2- Sebelah Barat dengan tanah pekarangan Zainal Abidin, luas 50.70 M2 yang akan dilakukan oleh Penggugat atas jaminan hutang tanpa persetujuan Tergugat.5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini sebagaimana Berita Acara Penyitaan Jaminan Nomor : 13/CB/Pdt.G/2011/PN-LSK, atas sebidang tanah beserta bangunannya yang terletak di Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Mns.Cibrek Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara Propinsi Aceh dengan luas 700 M2 berdasarkan Akte Jual Beli No. 04/SYA/1999 tanggal 5 Juni 1999 atas nama SUFANIR dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara dengan kebun Alm. H. Basyah luas 15.25 M2- Sebelah Timur dengan perkarangan Ismail Aji luas 44.30 M2- Sebelah Selatan dengan Paret/Jalan Banda Aceh-Medan luas 14.25 M2- Sebelah Barat dengan tanah pekarangan Zainal Abidin, luas 50,70 M2 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) /perhari, jika TERGUGAT lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp.1.121.000,- (satu juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/PDT/2012/PT- BNA
Pertama : 13/Pdt.G/2011/PN-LSK
Statistik717