Putusan PN PALU Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pal |
|
Nomor | 48/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :-Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir sejak Putusan ini ducapkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak normatif Penggugat dalam perincian, sebagai berikut :- Pesangon : 2 x 8 x Rp.8.656.865,- Rp 138.509.840,-- Penghargaan Masa kerja : 3 x Rp. 8.656.865,- Rp 25.970.595,-Jumlah Rp 164.480.435,-- Penggantian hak perumahan, perawatan dan Pengobatan : 15% x Rp.164.480.435,- = Rp.24.672.065,-Total .................................... ????????????????????????????????????.. =Rp189.152.500,- - Uang Cuti yang diterima................................................ = Rp. 4.155.295,-Total........................................................................... =Rp193.307.795,-- Uang Upah Proses : 4 x Rp. 8.656.865,- = Rp.34.627.460,-Grand Total........................................................................... =Rp227.935.255,-(Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Lima Rupiah.-).4, Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim No.48/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pal tertanggal 10 Januari 2017 dan Berita Acara Sita Jaminan No.48/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pal tertanggal 30 Januari 2017 sah dan berharga;5, Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6 .Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp. 331.000,-; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 727 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Peninjauan Kembali : 76 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 48/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pal
Statistik12617