Putusan PT BANDUNG Nomor 332/Pdt/2015/PT.BDG |
|
Nomor | 332/Pdt/2015/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 31 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Dika . |
Hakim Anggota | 1. Leonardus Butar Butar, 2. Firzal Arzy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KUAT |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;-------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta tanggal 30 Oktober 2014 Nomor 14/Pdt.G/2014/PN.Pwk. yang dimohonkan banding tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);--------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 332/Pdt/2015/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 332/Pdt/2015/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2014/PN.Pwk
Kasasi : 830 K/Pdt/2016
Banding : 332/PDT/2015/PT Bdg.
Statistik5331