Putusan PTA SEMARANG Nomor 201/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 201/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak201/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muslih Munawar |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, M.ag., H. Mulyadi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI;Dalam Eksepsi;Menolak eksepsi Termohon;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Pati;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi:2.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);2.2. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);3. Menetapkan anak bernama ANAK P DAN T, lahir 18 Juli 2013 berada di bawah asuhan Penggugat Rekonpensi;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak bernama ANAK P DAN T, lahir 18 Juli 2013 melalui Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10 % per tahun sampai anak tersebut dewasa, mandiri, berumur 21 tahun atau menikah;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 201/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 201/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 2181/Pdt.G/2016/PA.Pt
Statistik7216