- Menyatakan terdakwa Agustiar Purnama Alias Agus Bin Ahyar Samsu Rizal terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Penipuan ??? sebagaimana dakwaan pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 01 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) lembar bukti transfer Bank BNI KCP Sekadau;
- 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran uang DP Komplek Pemda atas nama NANANG TALI sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah ) Sekadau 6-6-2019, atas nama AGUS MARTINUS sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) Sekadau 6-6-2019 dan atas nama ANTONIUS SIOK sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) Sekadau 6-6-2019;
- 1 (satu) lembar Kwitasi Penjam uang atas nama JUTEN sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) sekadau 6-6-2019;
- 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang an. APUK sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) Sekadau 21 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar Surat tanggal 21 Mei 2019 bermaterai 6000 ditandatangani oleh Saudara YAKOBUS JUTEN, Saudara ANTONIUS SIO dan Terdakwa;
- 1 (satu) lembar Surat tanggal 05-07-2019 bermatrai 6000 ditandatangani oleh Saudara AGUSTIAR, Saksi APUK, Saksi JUTEN, dan Saudara A. SIO.
Putusan PN SANGGAU Nomor 295/Pid.B/2019/PN Sag |
|
Nomor | 295/Pid.B/2019/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Boediono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Somanasabr Hakim Anggota Eliyas Eko Setyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyudi Us |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Antonius Siok ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 295/Pid.B/2019/PN Sag
Statistik222