Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1142/Pdt.G/2019/PA.Mr |
|
Nomor | 1142/Pdt.G/2019/PA.Mr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PA MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mulyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kamali, Br Hakim Anggota Uten Tahir |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadi Winoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon (SURAJI bin KAMANI) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (PAUWAN binti RAGI) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto ; DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan uang senilai Rp 23.774.500,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) sebagai tambahan untuk pembelian sebuah Mobil Toyota Kijang Grand Tahun 2001 Nopol W 1756 BM adalah harta bawaan Penggugat; 3. Menetapkan sebuah Mobil Toyota Kijang Grand Tahun 2001 Nopol W 1756 BM adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat setelah dikurangi uang bawaan Penggugat senilai Rp 23.774.500,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang bawaan Penggugat senilai Rp 23.774.500,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat ; 5. Menetapkan bahwa (separoh) dari harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana diktum 3 di atas menjadi bagian Penggugat dan (separoh) lainnya menjadi bagian Tergugat; 6. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan (separoh) dari harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana diktum 3 di atas kepada Penggugat, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka obyek harta bersama tersebut dijual secara lelang dan hasilnya dibagi sesuai ketentuan pada diktum 4 dan diktum 5 di atas; 7. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Membebankan kepada Pemohon dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 606.000,- (enam ratus enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1142/Pdt.G/2019/PA.Mr
Statistik90