Putusan PN PURWODADI Nomor - 107/Pid.B/2016/PN Pwd |
|
Nomor | - 107/Pid.B/2016/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Hendral |
Hakim Anggota | M. Fahmi Hary Nugroho, Nur Salamah |
Panitera | - Suwondo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Mulyono alias Kimpol bin Karso Dikromo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan???;-------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;---------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;------------------------------------------4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------- 1 (satu) buah Hand Phone merk Evercoss warna putih ;---------------------- 1 (satu) buah Hand Phone Tablet merk Advan warna abu-abu ;------------ 1 (satu) liontin emas putih ;------------------------------------------------------------- Uang sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ;-------- 1 (satu) buah tas punggung warna hitam ;----------------------------------------Dikembalikan kepada saksi Antonius Andi Wasana bin Andreas Suroto ;---- 1 (satu) unit SPM Yamaha Vega No.Pol. AD-3792-AEE Noka. MH35D9205DJ771033 Nosin. 5D91770934 warna merah marun tahun 2013 An. Mulyono alamat Dsn. Buntit RT 26 Ds. Pare Kec. Mendokan Kab. Sragen beserta kontaknya.----------------------------------------------------Dikembalikan kepada terdakwa ;----------------------------------------------------------6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); ----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 107/Pid.B/2016/PN Pwd
Statistik252