- Menolak eksepsi Tergugat I;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa alm. SUMIJAH alias SUMIYAH BINTI SAPRAWI telah meninggal dunia pada Tahun 1982, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhumah SUMIJAH alias SUMIYAH BINTI SAPRAWI adalah:
- SAPRAWI (Ayah Kandung) ;
- M. ABBAS (Duda)
- DJAMIK SISWANTO bin H. ABBAS (anak laki-laki);
- SLAMET HARIANTO bin H. ABBAS (anak laki-laki);
- KURNIATI binti H. ABBAS (anak perempuan);
- KADAR SISWANTO bin H. ABBAS (anak laki-laki);
- Menyatakan bahwa alm. M. ABBAS telah meninggal dunia pada Tahun 1994, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhumah M. ABBAS adalah:
- DJAMIK SISWANTO bin H. ABBAS (anak laki-laki);
- SLAMET HARIANTO bin H. ABBAS (anak laki-laki);
- KURNIATI binti H. ABBAS (anak perempuan);
- KADAR SISWANTO bin H. ABBAS (anak laki-laki);
- Menyatakan bahwa alm. SAPRAWI telah meninggal dunia pada Tahun 1997, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhum SAPRAWI adalah:
- HJ. MASTINA Binti SAPRAWI (alm) (anak perempuan);
- HJ. NOR HOSNIATI Binti SAPRAWI (alm) (anak Perempuan);
- HJ. MASISA Binti SAPRAWI ( anak Perempuan);
- DJAMIK SISWANTO bin H. ABBAS (CUCU laki-laki/Ahli Waris Pengganti SUMIJAH alias SUMIYAH);
- SLAMET HARIANTO bin H. ABBAS (CUCU laki-laki/ Ahli Waris Pengganti SUMIJAH alias SUMIYAH);
- KURNIATI binti H. ABBAS (CUCU perempuan/ Ahli Waris Pengganti SUMIJAH alias SUMIYAH)
- KADAR SISWANTO bin H. Abbas (CUCU laki-laki/ Ahli Waris Pengganti SUMIJAH alias SUMIYAH);
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Desa Paseseh, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan berdasarkan Kohir No. 898, Persil No. 28a Klas d I seluas 600 m2 telah terbit sertifikat hak milik No. 102/Desa Paseseh seluas 689 m2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan Raya ;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Mus / Isteri Haris ;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik H. Namlih ;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik H. Sujarwo;
- Menetapkan besaran/kadar dari masing-masing ahi waris almarhumah SUMIYAH alias SUMIJAH adalah ;
- SAPRAWI (ayah kandung) memperoleh : 2/12 bagian;
- MOH. ABBAS (suami) memperoleh : 3/12 bagian;
- DJAMIK SISWANTO (anak laki-laki) memperoleh 2/12 bagian;
- SLAMET HARIANTO (anak laki-laki) memperoleh 2/12 bagian;
- KURNIATI (anak perempuan) memperoleh 1/12 bagian;
- KADAR SISWANTO (anak laki-laki) memperoleh 2/12 bagian;
- Menetapkan besaran/kadar dari masing-masing ahli waris dari almarhum M. ABBAS adalah:
- DJAMIK SISWANTO bin H. ABBAS (anak laki-laki), 2/7 Bagian ;
- SLAMET HARIANTO bin H. ABBAS (anak laki-laki), 2/7 Bagian ;
- KURNIATI binti H. ABBAS (anak perempuan), 1/7 Bagian ;
- KADAR SISWANTO bin H. ABBAS (anak laki-laki), 2/7 Bagian
- Menetapkan besaran/kadar dari masing-masing ahli waris dari almarhum SAPRAWI adalah ;
- Hj. MASTINA (anak Perempuan/ Turut Tergugat) (1/4
- Hj. NOR HOSNIATI (anak Perempuan/ Turut Tergugat) 1/4
- Hj. MAISA (anak Perempuan/ Turut Tergugat) 1/4
- DJAMIK SISWANTO bin H. ABBAS (CUCU laki-laki/Ahli Waris Pengganti dari bagian SUMIJAH AL SUMIYAH ); 2/28 bagian
- SLAMET HARIANTO bin H. ABBAS (CUCU laki-laki/Ahli Waris Pengganti dari bagian SUMIJAH AL SUMIYAH); 2/28 bagian
- KURNIATI binti H. ABBAS (CUCU perempuan/ Ahli Waris Pengganti dari bagian SUMIJAH AL SUMIYAH); 1/28 bagian
- KADAR SISWANTO bin H. Abbas (CUCU laki-laki/ Ahli Waris Pengganti dari bagian SUMIJAH AL SUMIYAH); 2/28 bagian ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan hak waris dari Penggugat I dan Penggugat II serta Turut Tergugat I, II dan III atas tanah objek sengketa dalam dictum angka 8 (delapan) kepada Penggugat I dan Penggugat II serta Turut Tergugat I, II dan III dalam keadaan kosong, namun apabila harta tersebut tidak dapat dibagi secara riil maka harta tersebut dilelang dan hasilnya dibagi pada masing-masing ahli waris sesuai dengan bagiannya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa diktum angka 8 (delapan) di atas yang dilaksanakan pada hari Jum?at tanggal 10 Juli 2020 Nomor 1502/Pdt.G/2019/PA.Bkl;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 6.141.000,- (enam juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PA BANGKALAN Nomor 1502/Pdt.G/2019/PA.Bkl |
|
Nomor | 1502/Pdt.G/2019/PA.Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Alvia Agustina Rahmah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nurul Hidayati, Br Hakim Anggota Nirwana |
Panitera | Panitera Pengganti: Utik Inayatin, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara merupakan harta warisan Peninggalan dari Almarhumah SUMIYAH alias SUMIJAH yang belum dibagi waris; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1502/Pdt.G/2019/PA.Bkl
Banding : 384/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik17946