Putusan PTA SURABAYA Nomor 384/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 384/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Anwar |
Hakim Anggota | H.moch.sukkri, H.aridi |
Panitera | Sudarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan Banding Pembanding formal dapat diterima; Mengutkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Bangkalan Nomor 1502/Pdt.G/2019/PA.Bkl tanggal 10 Agustus 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Dzulhijjah 1441 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Para Penggugat ; Menyatakan alm Sumijah alias Sumiyah Binti Saprawi telah meninggal dunia pada Tahun 1982 (sebagai pewaris), dan meninggalkan ahli waris yang sah terdiri: Saprawi (Ayah Kandung) ;B. M. Abbas (Duda) Djamik Siswanto bin H. Abbas (anak laki-laki); Slamet Harianto bin H. Abbas (anak laki-laki); Kurniati binti H. Abbas (anak perempuan); Kadar Siswanto bin H. Abbas (anak laki-laki); Menyatakan alm H. Abbas telah meninggal dunia pada Tahun 1994 (sebagai Pewaris), dan meninggalkan ahli waris yang sah terdiri: Djamik Siswanto bin alm H. Abbas (anak laki-laki); Slamet Harianto bin alm H. Abbas (anak laki-laki); Kurniati binti alm H. Abbas (anak perempuan); Kadar siswanto bin alm H. Abbas (anak laki-laki); Menyatakan alm Saprawi telah meninggal dunia pada Tahun 1997 (sebagai Pewaris), dan meninggalkan ahli waris yang sah terdiri: Hj. RammI (istri). HJ. Mastina Binti alm Saprawi (anak perempuan); HJ. Nor Hosniati binti alm Saprawi (anak Perempuan); HJ. Masisa Binti alm Saprawi ( anak Perempuan); Djamik Siswanto bin alm H.Abbas (cucu laki-laki/ahli waris pengganti dari alm Sumijah alias Sumiyah); Slamet Harianto bin alm H. Abbas (cucu laki-laki/ahli waris pengganti dari alm Sumijah alias Sumiyah); Kurniati binti alm H. ABBAS (cucu perempuan/ahli waris pengganti dari alm Sumijah alias Sumiyah) Kadar Siswanto bin alm H. Abbas (Cucu laki-laki/ ahli waris pengganti dari alm Sumijah alias Sumiyah); Menyatakan alm Hj. Rammi telah meninggal dunia Tahun 2016 (sebagai pewaris), dan meninggalkan ahli waris yang sah terdiri; HJ. Mastina Binti alm Saprawi (anak perempuan); HJ. Nor Hosniati Binti alm Saprawi (anak Perempuan); HJ. Masisa Binti alm Saprawi ( anak Perempuan); Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Desa Paseseh, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan berdasarkan Kohir No. 898, Persil No. 28a Klas d.1, SHM No. 102/Desa Paseseh seluas 689 M2 dengan batas-batas : Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan Raya ; Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Mus/Isteri Haris; Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik H. Namlih ; Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik H. Sujarwo;merupakan harta warisan/peninggalan alm Sumijah alias Sumiyah yang belum dibagi waris; Menetapkan bagian masing-masing para ahi waris sebagai berikut ; Djamik Siswanto bin alm H.Abbas mendapat 36072/145152 = 1002/4032 x 100 % = 24.85 % Slamet harianto bin alm H. Abbas mendapat 36072/145152 = 1002/4032 x 100 % = 24.85 % Kadar Siswanto bin alm H. Abbas mendapat 36072/145152 = 1002/4032 x 100 % = 24.85 % Kurniati binti alm H. Abbas mendapat 18036/145152 = 1002/4032 x 100%=12.43% HJ. Mastina binti alm Saprawi (anak perempuan) mendapat bagian 6300/145152 = 175/4032x100% = 12.43 % HJ. Nor Hosniati binti alm Saprawi (anak Perempuan) mendapat bagian 6300/145152 = 175/4032 x 100%= 12.43 % HJ. Masisa binti alm Saprawi ( anak Perempuan) mendapat bagian 6300/145152 = 175/4032 x 100% = 4.34 % Mengnghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan hak waris Penggugat I, Penggugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III atas tanah objek sengketa dalam diktum angka 6 (enam) kepada Penggugat I, Penggugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III dalam keadaan kosong, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka melalui lelang dimuka umum, dan hasilnya dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagai tersebut dalam diktum angka 7 (tujuh); Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) terhadap obyek sengketa diktum angka 6 (enam) di atas yang telah dilaksanakan pada hari Jum?at tanggal 10 Juli 2020 Nomor 1502/Pdt.G/2019/PA.Bkl; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 6.141.000,- (enam juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) ;III.Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada peradilan tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 384/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 384/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1502/Pdt.G/2019/PA.Bkl
Banding : 384/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik15453