Putusan PN PADANG Nomor 54/Pdt.G/2016/PN.Pdg |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2016/PN.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nasorianto |
Hakim Anggota | Yose Ana Roslinda, Sutedjo |
Panitera | Maiyusra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat A 1 sampai A 16, Tergugat C 1 sampai C 3 seluruhnya.Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat dengan para Tergugat A.1, A.2, A.3, A.4, A.6, A.7, A.9, A.11. A.12, A.13, A.14, dan A.16 adalah sekaum dan seharta sepusaka keturunan TAIBAH, suku Guci yang terdiri dari jurai TIANYAN dan jurai RALIAH;3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat 1 (TARMIZI RAJO BUJANG) sebagai mamak Kepala Waris dalam jurainya atau Mamak Kepala jurai dalam jurainya, dan menyatakan sah sebagai hukum Tergugat A.1 (SYAFRI RAJO BUNGSU) sebagai Mamak kepala Jurai dalam jurainya;4. Menyatakan sah menurut hukum objek perkara yang terdiri dari 3 (tiga) bidang tanah yang terletak di Kampung Baru By Pass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan kuranji, kota Padang, dengan rincian sebagai berikut ;A. Bidang I, dengan luas lebih kurang 12.000 M, dengan batas sebagai berikut:- Barat berbatas dengan tanah Sabaruddin;------------------------------- Timur berbatas dengan Jalan Raya Pilakut (dan Gudang Rajawali tidak termasuk objek perkara bidang I);-------------------------------------- Selatan berbatas dengan tanah Dasrul dan Siri suku Guci;------------ Utara berbatas dengan Jalan Bandes Kampung Baru Palakut;-----B. Bidang II dengan luas lebih kurang 6.000 M2, dengan batas sebagai berikut ;- Barat berbatas dengan tanah Saukani suku Guci;--------------------- Timur berbatas dengan Jalan By Pass;----------------------------------- Selatan berbatas dengan jalan bandes kampung baru, Palakut;----- Utara berbatas dengan jalan by Pass;-------------------------------------C. Bidang III dengan luas kebih kurang 7.500 M2, dengan batas sebagai berikut - Barat berbatas dengan jalan By pass;--------------------------------------- Timur berbatas dengan tanah Abdul Rahman (Orang tua suku Guci) dan dengan tanah Anyam/Idrus (suku Guci);---------------------- - Selatan berbatas dengan jalan by Pass;----------------------------------- Utara Timur berbatas dengan tanah Syamsuar (Suwas) suku Koto dan SD 10 serta lapangan bola kaki, Merupakan harta pusaka tinggi kaum para Penggugat dengan Tergugat A.1, A.2, A.3, A.4, A.6, A.7, A.9, A.11. A.12, A.13, A.14, dan A.16 yang berasal dari Jurai TAIBAH, objek perkara mana belum pernah dilakukan pembagian (Ganggam Bauntuk);5. Menyatakan sah menurut hukum, Jurai para Penggugat dengan jurai Para Tergugat A.1, A.2, A.3, A.4, A.6, A.7, A.9, A.11. A.12, A.13, A.14, dan A.16 berpisah dan mengangkat Mamak kepala waris masing-masing ;6. Menyatakan objek perkara untuk masing masing bidang dibagi 2 antara Para Penggugat dengan Para Tergugat A.1, A.2, A.3, A.4, A.6, A.7, A.9, A.11. A.12, A.13, A.14, dan A.16 sama besar secara patut dan adil dengan mengacu kepada Nilai Jual Objek Pajak;7. Menyatakan penguasaan objek perkara oleh Para tergugat A yang lebih banyak dari Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad) ;Menyatakan mengabungkan tanah yang dikuasai para Penggugat dan penguasaan tanah oleh Para Tergugat A, seterusnya dibagi dua secara patut dan adil dengan mengacu kepada Nilai Jual Objek Pajak;8. Menghukum Para Tergugat A untuk mengembalikan kelebihan tanah kepada Para penggugat secara patut dan adil dalam keadaan kosong, serta bebas dari segala hak orang lain, kalau Tergugat A engkar dengan bantuan aparat Polri maupun aparat keamanan negara lainnya ;9. Menyatakan penguasan objek perkara yang dikuasai Para Tergugat B dengan cara menyewa kepada Para Tergugat A dan para Tergugat C antara lain :a. Bahwa Tergugat B.1 (ARMI AGUS) menyewa kedai diatas objek perkara tumpak I kepada Tergugat C.1 (BAINAR);b. Bahwa Tergugat B.2 (FAUZI) menyewa kedai diatas objek perkara tumpak II kepada Tergugat A.3 (WARNI);c. Bahwa Tergugat B.3 (EDI SIKUMBANG) menyewa kedai diatas objek perkara tumpak II kepada oleh Tergugat A.3 (WARNI) ;d. Bahwa Tergugat B.4 (SYAMSUARDI) menyewa kedai diatas objek perkara tumpak II Tergugat A.2 (SYAMSIBAR);e. Bahwa Tergugat B.5 (NURHAYATI) menyewa kedai diatas objek perkara tumpak II kepada Tergugat A.2 (SYAMSIBAR); f. Bahwa Tergugat B.6 (ELNA) menyewa kedai diatas objek perkara tumpak III kepada Tergugat A.6 (NASRIL);g. Bahwa Tergugat B.7 (ANTO) menyewa kedai diatas objek perkara tumpak III kepada Tergugat A.13 (PITRIADI) ;h. Bahwa kepada Tergugat B.8 (DERI) menyewa kedai diatas objek perkara tumpak III kepada Tergugat A.9 (NURLIS) dan Tergugat A.11 (ERNAWATI) ;Adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad) karena tanpa setahu dan seizin Para Penggugat;10. Menghukum para Tergugat B untuk menyerahkan seperdua bagian dari seluruh objek perkara yang dikuasai oleh para Tergugat B tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, serta bebas dari segala hak orang lain yang diperdapat daripadanya, kalau Tergugat B engkar dengan bantuan aparat Kepolisian maupun aparat keamanan negara lainnya ;11. Menyatakan penguasan objek perkara oleh Tergugat C dengan dasar paragih (pemberian) dari angku/mamak Para penggugat dan Para Tergugat A.1, A.2, A.3, A.4, A.6, A.7, A.9, A.11. A.12, A.13, A.14, dan A.16 yang tanpa seizin dan sepengetahuan anggota kaum waktu itu adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad) ;12. Menghukum para Tergugat C untuk menyerahkan seperdua bagian dari seluruh objek perkara yang dikuasai oleh para Tergugat C tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, serta bebas dari segala hak orang lain, kalau Tergugat C engkar dengan bantuan aparat Kepolisian maupun aparat keamanan negara lainnya ;13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsoom) Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus riburupiah) setiap harinya bila tidak melaksanakan putusan,terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;14. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.10.806.000 k(sepulu juta delapan ratus enam ribu rupiah);15. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2016/PN.Pdg
Statistik8712