- Menolakeksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- MengabulkangugatanPenggugatuntuksebagian;
- Menyatakan menurut hukum sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan tertanggal 09 Februari 2010 yang menerangkan pernah terjadi jual beli pada tahun 1960 dengan harga 1 (satu) ekor kerbau besar antara H. Ahmadi Kr. Emba selaku Penjual kepada Ambo Kr. Sanggu (Pembeli) seluas 10.000 Meter persegi, (sepuluh ribu meter persegi) terletak di Dusun Buludoang, DesaTuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah kepunyaan Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III sesuai adat setempat diperoleh dari ayahnya bernama Ambo Kr. Sanggu, seluas 10.000 Meter persegi (sepuluh ribu meter persegi), terletak di Dusun Buludoang Desa Tuju Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasandenganjalanTani;
- Sebelah Timur berbatasandengantanahmilikHj. Calla;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan poros Jeneponto ke Makassar;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Saminah Bollo dan Sangkala;
- Menyatakan pensertipikatan tanah yang disengketakan adalah Perbuatan Melawan Hukum oleh karenanya pensertipikatan maupun surat-surat lain yang berhubungan dengan penerbitan sertipikat tersebut, yang diakibatkan oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa atau yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan sebagian tanah objek sengketa seluas sebagaimana tersebut diatas kepada Penggugat tanpa syarat dan seketika;
- MenghukumTurut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya mencapai Rp.3.946.000.00 (tiga juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN JENEPONTO Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Jnp |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2019/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jumiati, Hakim Anggota Dewi R. Kacaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Sumarni Usman. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2019/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2019/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 514 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 802 PK/PDT/2022
Pertama : 16/Pdt.G/2019/PN Jnp
Statistik18430