Putusan PN SANGATTA Nomor 12/Pdt.G/2014/PN_Sgt |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2014/PN_Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Ukayat |
Hakim Anggota | Hendra Yudhautama, Panji Prahistoriawan Prasetyo |
Panitera | Hj. Erlynda.s.. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------------1. Menolak eksepsi Para Tergugat;--------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -----------------------2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;----------------------------------------3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 162.000.000,- (Seratus Enam Puluh Dua Juta Rupiah) ;---------------------------------------4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.1.181.000.- (Satu Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah);-----------------------------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; ----------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2014/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2014/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2014/PN_Sgt
Peninjauan Kembali : 23 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1183 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 785 PK/Pdt/2019
Banding : 30/PDT/2015/PT.SMR
Pertama : 12/Pdt.G/2014/PN.Sgt
Statistik15190