Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 22/Pdt.G/2017/Pn Klt |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2017/Pn Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Peten Sili.sh. |
Hakim Anggota | Ricky Emarza Basyir.shferi Deliansyah.sh |
Panitera | Yuvitalia Syari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ;-DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;-- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;-- Menyatakan secara hukum sebidang tanah lahan perkebunan yang terletak di Kawasan sungai akar Desa/Kelurahan Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi dengan ukuran Lebar 200 meter Panjang 250 m dengan luas kurang lebih 50.000, M2 atau 5 ha (lima) hektar berdasarkan Pemberian orang tua dengan batas ??? batas sebagai berikut ;- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Maslian.- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Aan Pirano.- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun sawit PT. Raja Rimba (Aseng).- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Syamsu. Adalah sah secara hukum milik Penggugat I.- Menyatakan secara hukum atas sebidang tanah lahan perkebunan yang terletak di Kawasan sungai akar Desa/Kelurahan Lubuk Kambing , Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi dengan ukuran Lebar 200 meter Panjang 250 m dengan luas kurang lebih 50.000, M2 atau 5 ha (lima) hektar berdasarkan Pemberian orang tua dengan batas ??? batas sebagai berikut ;- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Suardiman.- Sebelah Timur berbatas dengan tanah A. Rifa???i.- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Suardiman.- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ria Artika. Adalah sah secara hukum milik Penggugat II.- Menyatakan secara hukum sebidang tanah lahan perkebunan yang terletak di Kawasan sungai akar Desa/Kelurahan Lubuk Kambing , Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi dengan ukuran Lebar 100 meter Panjang 200 m dengan luas kurang lebih 20.000, M2 atau 2 ha (dua) hektar berdasarkan warisan dari suaminya almarhum Suardiman dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) masih atas nama Suardiman dengan batas ??? batas ;- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Aan Pirano- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Rifa???i.- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun sawit PT. Raja Rimba (Aseng).- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ria Artika.Adalah secara hukum milik Penggugat III.- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat Menyerahkan secara seketika dan dalam keadaan baik kepada Para Penggugat atas tanah milik Para Penggugat sebagaimana yang tercantum pada petitum dalam point 3, 4 dan 5 ;- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai untuk memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrahst Van Gewisjde Zaak);- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.151.000,- (dua juta seratus lima puluh satu ribu rupiah);- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2017/Pn Klt
Statistik6114