- Menyatakan Terdakwa ARNOLDUS JANSEN GALIH W alias GALIH anak dari PILIPUS GIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri???; ------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARNOLDUS JANSEN GALIH W alias GALIH anak dari PILIPUS GIYONO tersebut diatas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; ----------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik berwarna kuning emas yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Tembakau Golden Hanumans (berat kurang lebih 4,75 gram beserta bungkusnya); ------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah handphone warna putih XIAOMI dengan simcard 081915451925; ----------------------------------------------------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan 1 (satu) bungkus plastik berwarna kuning emas yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Tembakau Golden Hanumans; -------------------
Putusan PN SLEMAN Nomor 624/Pid.Sus/2017/PN Smn |
|
Nomor | 624/Pid.Sus/2017/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Kristiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eulis Nur Komariah, M.hbr Hakim Anggota Zulfikar Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Among Tri Handayani. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------------------------- dirampas untuk negara; --------------------------------------------------------- 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 624/Pid.Sus/2017/PN Smn
Statistik534