Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 110/PID.SUS/2014/PN.RKB |
|
Nomor | 110/PID.SUS/2014/PN.RKB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iah Astuti Miftafiatun |
Hakim Anggota | - M. Baginda Rajoko Harahap, Ade Suherman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa MUS MUALIM bin MULYADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan pertama atau kedua;2. Membebaskan Terdakwa dari kedua dakwaan tersebut di atas;3. Menyatakan Terdakwa MUS MUALIM bin MULYADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRINYA SENDIRI;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 5. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Memerintahkan barang bukti yang berupa : - 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto 0,3698 gram;- 1 (satu) buah kertas hermes rokok,Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2310 K/PIDSUS/2014
Banding : 119/PID/2014/PT.BTN
Pertama : 110/Pid.Sus/2014/PN Rkb
Statistik265