Putusan PN CILACAP Nomor 94/Pid.B/2013/PN Clp |
|
Nomor | 94/Pid.B/2013/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Tipu |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - W.h Van Keeken |
Hakim Anggota | Santosa, Budiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;1. Menyatakan Terdakwa SETIYONO Bin SUKAYAT (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penipuan?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran dari Bapak H. Wajri kepada Setiyono sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh jutu rupiah) Tertanggal 15 Desember 2010.- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran dari Bapak H.Wajri kepada Setiyono sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Tertanggal 15 Desember 2010.- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran dari Bapak H. Wajri kepada Setiyono sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran dari bapak H. Wajri kepada Setiyono sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Tertanggal 31 Desember 2010.- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran dari Bapak H. Wajri kepada Setiyono sebesar Rp. 100.000.000,-,- (seratus juta rupiah) Tertanggal 13 Januari 2011.- 1 (satu) buah buku tabungan BCA KCP Bumiayu nomor rekening 1590216344 An. Wajri.- 1 (satu) bendel surat perjanjian Sewa Lahan Perkebunan Karet Tanggal 01-01-2011 antara Yuliantono, S.H. (sebagai pihak pertama) dengan H. Wajri (sebagai pihak kedua).- 1 (satu) bendel surat Perjanjian sewa lahan Perkebunan karet Tanggal 01-01-2011 antara Riyanto, S.H, (sebagai pihak pertama) dengan H. Wajri (sebagai pihak kedua).Dikembalikan pada yang berhak Saksi H. Wajri Bin Darsono.6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah),- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 289/Pid/2013/PT.Smg
Pertama : 94/Pid.B/2013/PN.Clp
Statistik615