- Menyatakan Terdakwa I. Mikhael Kewa Ama Alias Mikel, Terdakwa II. Emanuel Menue Igo Alias Eman dan Terdakwa III. Aloysius Jefri Masan Alias Jefri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan dengan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang,? sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I. Mikhael Kewa Ama Alias Mikel selama 3 (tiga) tahun penjara, sedangkan terhadap Terdakwa II. Emanuel Menue Igo Alias Eman dan Terdakwa III. Aloysius Jefri Masan Alias Jefri masing-masing selama 4 (empat) tahun penjara dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa;
- Menetapkan para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar seng (sample seng atap rumah Korban) bekas terbakar;
- 1 (satu) buah drum plasik warna biru bekas terbakar;
- 1 (satu) batang balok kayu bekas terbakar;
- 1 (satu) buah rice cooker bekas terbakar;
- 1 (satu) buah dandang bekas terbakar;
- 1 (satu) buah baskom berwarna biru putih bekas terbakar;
- 1 (satu) buah alkon/gerobak besi tanpa ban bekas terbakar;
Putusan PN LARANTUKA Nomor 35/Pid.B/2020/PN Lrt |
|
Nomor | 35/Pid.B/2020/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rightmen M. S. Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Okki Saputra, Br Hakim Anggota Teguh Ujang Firdaus Bureni |
Panitera | Panitera Pengganti Christa Junita Afoan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara Eduardus, dkk; 5. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.B/2020/PN_Lrt.zip
- Download PDF
- 35/Pid.B/2020/PN_Lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 87/PID/2020/PT KPG
Pertama : 35/Pid.B/2020/PN Lrt
Statistik6525