- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA I, II DAN III SERTA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LARANTUKA TANGGAL 28 JULI 2020 NOMOR 35/PID.B/2020/PN LRT., YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA KEPADA TERDAKWA II DAN TERDAKWA III SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I. MIKHAEL KEWA AMA ALIAS MIKEL, TERDAKWA II. EMANUEL MENUE IGO ALIAS EMAN DAN TERDAKWA III. ALOYSIUS JEFRI MASAN ALIAS JEFRI, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN DENGAN SENGAJA MEMBAKAR YANG DAPAT MENDATANGKAN BAHAYA UMUM BAGI BARANG, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIVE KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP TERDAKWA I. MIKHAEL KEWA AMA ALIAS MIKEL, TERDAKWA II. EMANUEL MENUE IGO ALIAS EMAN DAN TERDAKWA III. ALOYSIUS JEFRI MASAN ALIAS JEFRI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA I. MIKHAEL KEWA AMA ALIAS MIKEL, TERDAKWA II. EMANUEL MENUE IGO ALIAS EMAN DAN TERDAKWA III. ALOYSIUS JEFRI MASAN ALIAS JEFRI DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA I. MIKHAEL KEWA AMA ALIAS MIKEL, TERDAKWA II. EMANUEL MENUE IGO ALIAS EMAN DAN TERDAKWA III. ALOYSIUS JEFRI MASAN ALIAS JEFRI TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR SENG (SAMPEL SENG ATAP RUMAH KORBAN) BEKAS TERBAKAR;
- 1 (SATU) BUAH DRUM PLASTIK WARNA BIRU BEKAS TERBAKAR;
- 1 (SATU) BATANG BALOK KAYU BEKAS TERBAKAR;
- 1 (SATU) BUAH RICE COOKER BEKAS TERBAKAR;
- 1 (SATU) BUAH DANDANG BEKAS TERBAKAR;
- 1 (SATU) BUAH BASKOM BERWARNA BIRU PUTIH BEKAS TERBAKAR;
- 1 (SATU) BUAH ALKON/GEROBAK BESI TANPA BAN BEKAS TERBAKAR;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I, II dan III serta permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Larantuka tanggal 28 Juli 2020 Nomor 35/Pid.B/2020/PN Lrt., yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara kepada terdakwa II dan Terdakwa III sehingga menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I. Mikhael Kewa Ama Alias Mikel, Terdakwa II. Emanuel Menue Igo Alias Eman dan Terdakwa III. Aloysius Jefri Masan Alias Jefri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan dengan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang,? sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I. Mikhael Kewa Ama Alias Mikel, Terdakwa II. Emanuel Menue Igo Alias Eman dan Terdakwa III. Aloysius Jefri Masan Alias Jefri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I. Mikhael Kewa Ama Alias Mikel, Terdakwa II. Emanuel Menue Igo Alias Eman dan Terdakwa III. Aloysius Jefri Masan Alias Jefri dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I. Mikhael Kewa Ama Alias Mikel, Terdakwa II. Emanuel Menue Igo Alias Eman dan Terdakwa III. Aloysius Jefri Masan Alias Jefri tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar seng (sampel seng atap rumah Korban) bekas terbakar;
- 1 (satu) buah drum plastik warna biru bekas terbakar;
- 1 (satu) batang balok kayu bekas terbakar;
- 1 (satu) buah rice cooker bekas terbakar;
- 1 (satu) buah dandang bekas terbakar;
- 1 (satu) buah baskom berwarna biru putih bekas terbakar;
- 1 (satu) buah alkon/gerobak besi tanpa ban bekas terbakar;
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 87/PID/2020/PT KPG |
|
Nomor | 87/PID/2020/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Janverson Sinaga |
Hakim Anggota | I Gde Ginarsa, Brsuko Harsono |
Panitera | -. Rohbinson K. Tobo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA KORBAN DOMINIKUS LIBU BUNGA ALIAS DOMI; |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Korban Dominikus Libu Bunga alias Domi; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/PID/2020/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 87/PID/2020/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 87/PID/2020/PT KPG
Kasasi : 41 K/Pid/2021
Kasasi : 41 K/Pid/20201
Pertama : 35/Pid.B/2020/PN Lrt
Statistik597