Putusan PTA PEKANBARU Nomor 39/Pdt.G/2018/PTA.Pbr. |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2018/PTA.Pbr. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M. Nasir Mas |
Hakim Anggota | H. Hardinal, Dra. Hj. Lisdar |
Panitera | - Dra. Hj. Fauziah Sy. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan permohonan banding yang diajukan Termohon/ Pembanding dapat diterima;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1451/Pdt.G/2017/PA.Pbr. tanggal 01 Maret 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Jumadilakhir 1439 Hijriyah;dan dengan mengadili sendiri:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi tersebut;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi Herry Saputra bin Husin Basir untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap diri Termohon Konvensi Septi Nurzani binti Razali di hadapan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan anak yang bernama Cataleya Bellavina Asetra binti Herry Saputra lahir tanggal 01 Juli 2015 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;3. Menetapkan Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya mempunyai hak untuk berkunjung dan membantu mendidik serta mencurahkan kasih sayangnya sebagai seorang ayah terhadap anaknya sesuai dengan kebutuhan Tergugat Rekonvensi selama tidak mengganggu kepentingan anak;4. Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernama Cataleya Bellavina Asetra, lahir tanggal 01 Juli 2015 adalah sejumlah Rp700.00,00 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak terjadinya perceraian antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau berusian 21 tahun dan dapat mengurus diri sendiri atau menikah dengan penambahan sebesar 20 persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan biaya kesehatan;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak tersebut pada diktum empat dalam rekonvensi di atas kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulannya sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) terhitung sejak terjadinya perceraian antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri atau menikah dengan penambahan sebesar 20 persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan biaya kesehatan;6. Menetapkan nafkah masa lampau Penggugat Rekonvensi yang harus ditunaikan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulannya sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) terhitung sejak bulan November 2017 sampai dengan Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak kepada Penggugat Rekonvensi di hadapan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah masa lampau kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulannya sejumlah Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) terhitung sejak bulan November 2017 sampai dengan Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak kepada Penggugat Rekonvensi di hadapan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;8. Menetapkan akibat talak yang harus diberikan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi adalah:8.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);8.2. Biaya nafkah selama masa iddah sejumlah Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah);8.3. Biaya maskan selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah9. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan akibat talak yang tersebut pada diktum 8.1, diktum 8.2 dan diktum 8.3 dalam rekonvensi di atas kepada Penggugat Rekonvensi pada waktu sidang penyaksian pengucapan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru oleh Tergugat Rekonvensi;10. Menyatakan tidak dapat menerima Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara a quo yang hingga kini dihitung sejumlah Rp466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2018/PTA.Pbr..zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2018/PTA.Pbr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/Pdt.G/2018/PTA.Pbr.
Pertama : 1451/Pdt.G/2017/PA.Pbr.
Statistik2914