Putusan PA PEKANBARU Nomor 1451/Pdt.G/2017/PA.Pbr |
|
Nomor | 1451/Pdt.G/2017/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sy. Effendi Siregar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Sasmiruddin, hakim Anggota 2: Abd. Gani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi tersebut: 2. Memberikan izin kepada Pemohon Konvensi Herry Saputra Bin Husin Basir untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap diri Termohon Konvensi Septi Nurzani binti Razali di hadapan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian: 2. Menetapkan anfkah anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernama Cataleya Bellavina Asetra, lahir tanggal tanggal 01 Juli 2015 adalah sejumlah Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak terjadinya perceraian antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri atau menikah dengan penambahan sebesar 10 % setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak tersebut pada diktum dua dalam rekonvensi di atas kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulannya sejumlah Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) terhitung sejak terjadinya perceraian antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri atau menikah dengan penambahan sebesar 10 % setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan; 4. Menetapkan nafkah masa lampau Penggugat Rekonvensi yang harus ditunaikan Tergugat Rekonvensi kepada Pengbugat Rekonvensi setiap bulannya sejumlah Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) terhitung sejak bulan November 2017 sampai dengan Tergugat Rekonvensi mnjatuhkan talak kepada Penggugat Rekonvensi di hadapan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah masa lampau kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulannya sejumlah Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) terhitung sejak bulan November 2017 sampai dengan Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak kepada Penggugat Rekonvensi di hadapan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru; 6. Menetapkan akibat talak yang harus diberikan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi adalah: 6.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 6.2. Biaya nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah); 6.3. Biaya maskan selama masa iddah sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan akibat talak tersebut pada dikum 6.1, diktum 6.2 dan diktum 6.3 dalam rekonvensi di atas kepada Penggugat Rekonvensi pada waktu sidang penyaksian pengucapan ikrar talak oleh Tergugat Rekonvensi; 8. Menyakan tidak dapat menerima rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara a quo yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1451/Pdt.G/2017/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1451/Pdt.G/2017/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 39/Pdt.G/2018/PTA.Pbr.
Pertama : 1451/Pdt.G/2017/PA.Pbr.
Statistik226