- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagian.
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 550 M2 (lima ratus limapuluh meter persegi) yang terletak di daerah Perkavelingan Departemen Hankam Blok T.l No. 23, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kebon Jeruk (Sekarang Kecamatan Kembangan), Jakarta Barat atau dikenal dengan nama Jalan Raya Joglo, RT/RW: 01/006, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02382 dengan NIB: 09.03.08.04. 00555 dan Surat Ukur No. 240/2265/ 1978 tanggal 6 November 1978;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi yang menyewakan dan mendirikan bangunan diatas tanah milik Penggugat Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membongkar segala bangunan dan mengosongkan tanah diatas Sertifikat Hak Milik Nomor: 02382 yang disewakan dan didirikan bangunan oleh Tergugat Rekonvensi serta selanjutnya menyerahkan tanah tersebut segera dalam keadaan baik, kosong tanpa dibebani sesuatu hak apapun juga kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi yang lain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya setiap keterlambatan Tergugat Rekonvensi mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong setelah adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi /Penggugat dalam konpensi untuk membayar biaya yang timbul perkara ini yang jumlahnya sebesar Rp.1.516.000,- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah) :
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 141/Pdt.G/2017/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 141/Pdt.G/2017/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Arifin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Bambang Budimursito, hakim Anggota 2: Agus Pambudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : Dalam pokok perkara : Dalam Rekonpensi : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pdt.G/2017/PN Jkt.Brt
Statistik9126