- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON TANGGAL 19 SEPTEMBER 2019 NOMOR 250/PDT.G/2018/PN.AMB YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON TANGGAL 19 SEPTEMBER 2019 NOMOR 250/PDT.G/2018/PN.AMB YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON TANGGAL 19 SEPTEMBER 2019 NOMOR 250/PDT.G/2018/PN.AMB YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 19 September 2019 Nomor 250/Pdt.G/2018/PN.Amb yang dimohonkan banding tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 19 September 2019 Nomor 250/Pdt.G/2018/PN.Amb yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 19 September 2019 Nomor 250/Pdt.G/2018/PN.Amb yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi tidak dapat diterima ;
Putusan PT AMBON Nomor 55/PDT/2019/PT AMB |
|
Nomor | 55/PDT/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saparudin Hasibuan |
Hakim Anggota | Tumpal Napitupulu, Br Marudut Bakara |
Panitera | Sofia Maitimu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA MENGADILI SENDIRI DALAM REKONPENSI MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONPENSI/TERGUGAT DALAM REKONPENSI, UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA MENGADILI SENDIRI DALAM REKONPENSI MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Terbanding semula Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/PDT/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 55/PDT/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 250/Pdt.G/2018/PN Amb
Banding : 55/PDT/2019/PT AMB
Statistik164109