Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor Nomor : 136/B/2013/PT.TUN. MKS. |
|
Nomor | Nomor : 136/B/2013/PT.TUN. MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.oyo Sunaryo |
Hakim Anggota | - Kamer Togatorop, - Simon P. Sinaga, .m.ap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding ;---------------------------------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 30/G/2013/PTUN.Mks tanggal 22 Agustus 2013 yang dimohonkan banding;- DAN MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi :-------------------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tersebut ;---------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :---------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat dapat diterima ;------ Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara di tingkat pertama dan tingkat banding, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- Nomor_:_136/B/2013/PT.TUN._MKS..zip
- Download PDF
- Nomor_:_136/B/2013/PT.TUN._MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/G/2013/PTUN.MKS
Kasasi : 341 K/TUN/2014
Banding : Nomor : 136/B/2013/PT.TUN. MKS
Statistik17950