- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat menguasai sisa hasil penjualan lelang terhadap :
- Sebidang tanah dan bangunan berikut segala yang berdiri di atasnya SHM No. 2074, Luas 295 m2, Atas Nama Dwi Kus Andi Prabowo yang terletak di Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
- Sebidang tanah dan bangunan berikut segala yang berdiri di atasnya SHM No. 2075, Luas 295 m2, Atas Nama Rohmad Arif Tri Mukti Wibowo yang terletak di Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
- Sebidang tanah dan bangunan berikut segala yang berdiri di atasnya SHM No. 1725, luas 361 m2, Atas nama Haji Edy Rantono Rochadi, Sarjana Hukum, Suami Hajjah Saryati Rantono yang terletak di Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
- Sebidang tanah dan bangunan berikut segala yang berdiri di atasnya SHM No. 1758, Luas + 600 m2, Atas Nama H. Edy Rantono Rochadi,SH Suami Hj. Saryati yang terletak di Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
Putusan PN SRAGEN Nomor 90/Pdt.G/2017/PN Sgn |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2017/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evi Fitriastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Karlina, Br Hakim Anggota Christian Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Pusporini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Turut Tergugat Dalam Pokok Perkara : Sebesar Rp. 717.606.500,00 (tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus enam ribu lima ratus rupiah) , yang dimasukkan dalam Pelimpahan Saldo Rekening Titipan ke Rekening Titipan atas nama EDY RANTONO (Titipan Lelang Pinjaman atas nama EDY RANTONO) adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sisa hasil penjualan lelang sebesar Rp. 717.606.500,00 tersebut kepada Penggugat dan Turut Tergugat dalam kedudukannya sebagai DEBITUR tanpa syarat apapun secara tunai dan sekaligus, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara yang sah (POLRI) ; 4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini ; 5. Menolak gugatan Pengggat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini terhitung sejumlah Rp. 1.029.000,00 (satu juta dua puluh Sembilan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 431/Pdt/2018/PT SMG
Pertama : 90/Pdt.G/2017/PN Sgn
Statistik7712