Putusan PTA JAYAPURA Nomor 6/Pdt.G/2018/PTA.Jpr |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2018/PTA.Jpr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Wirhanuddin |
Hakim Anggota | H. Misharuddinilham Abdullah |
Panitera | M. Sidiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MIMIKA |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menguatkan putusan dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Agama Mimika.3. Menetapkan harta bersama berupa: 3.1. Tanah dan bangunan di perumahan phinisi Nusantara Residen Jalan Faisal Raya 1 Blok A 11, Kelurahan Banta-bantaeng Makassar Sulawesi Selatan. Sertifikat hak milik Nomor 21352, luas tanah 184 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Tanah Hj. Nani.Selatan : Tanah dr. Fariz Husain.Timur : Jalan.Barat : Tanah Rumah Sakit Faisal.3.2. Tanah di Jalan Budi Utomo (seksarang di tempati Toko Cahaya Bone), semula Kampung Inauga, sekarang Kelurahan Perintis, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika. Sertifikat Hak milik Nomor 01616/Kampung Inauga, luas tanah 626 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Toko pakaian (orang Toraja).Selatan : Tanah Hj. Hawi.Timur : Jaan Budi Utomo.Barat : Tanah Pak Dahlan. 3.3. Tanah di Jalan Budi Utomo di depan Bank BCA, semula kelurahan Koperapoka, saat ini Kelurahan Perintis, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika. Sertifiat Hak milik nomor 169, luas tanah 603 m2 dengan batas-batas:Utara : Jalan Lorong.Selatan : Tanah H. Darwis.Timur : Jalan Budi Utomo. Barat : Tanah harta gono-gini Penggugat dengan Tergugat.3.4. Sebidang tanah ukuran 20 m x 15 m di Jalan Budi Utomo depan Bank BCA, semula kelurahan Koperapoka, saat ini Kelurahan Perintis Disterik Mimika Baru, Kabupaten Mimika dengan batas-batasnya sebagai berikut: Utara : Jalanan Lorong.Selatan : Tanah Pak Erik.Timur : Tanah gono-gini Penggugat dan Tergugat Sertifikkat Hak Milik Nomor 169/Koperapoka. Barat : Tanah Ibu Lusi.3.5. Sebidang tanah ukuran 21,5 m x 13 m yang terletak di Jalan Busiri atau jalan Samratulangi Gang Ambitor, Kelurahan Inauga , Disterik Wania, Kabupaten Mimika, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Antoni Rumbiak.Selatan : Adolf Ritiawu.Timur : Fredik Tarukpono.Barat : Jalan.3.6. Tanah dan kios ukuran 100 m x 25 m di Jalan Pemukiman Yahukimo, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah H. Anjang. Selatan : Tanah H. Ali. Timur : Jalan pemukiman. Barat : Tanah Negara/Masyarakat.3.7. Tanah kering di Desa Dekai, Kecamatan Dekai Kabupaten Yahukimo dengan Sertifikkat sebagai beriut:- Sertifikat Hak milik Nomor 26.00.00.00.1.00217 atas nama Amiruddin, Luas 2.000 M2 (dua ribu meter persegi).- Sertifikat Hak Milik Nomor 26.00.00.00.1.00218 atas nama Amiruddin luas 2000 M2 (dua ribu meter persegi).- Sertifikat Hak Milik Nomor 26.00.00.00.1.00219 atas nama Amiruddin, luas 2.000 M2 (dua ribu meter persegi).- Sertifikat hak Milik Nomor 26.00.00.00.1.00220 atas nama Amiruddin, luas 2.000 M2 (dua ribu meter persegi).- Sertifikat Hak Milik Nomor 26.00.00.00.1.00221 atas nama Amiruddin, luas 2.000 M2 (dua ribu meter persegi). Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat. 4. Menyatakan harta Bersama yang tercantum dalam diktum nomor 2 angka 2.1. adalah bagian hak milik Penggugat/Terbanding.5. Menyatakan harta Bersama yang tercantum dalam diktum nomor 2 angka 2.2. yang telah dijual oleh Tergugat/Penbanding kepada turut Tergugat adalah bagian dan hak milik Tergugat/Pembanding.6. Menetapan harta Bersama tersebut di atas bagian untuk Penggugat/Terbanding dan 1/2 bagian untuk Tergugat/Pembanding dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya bagian untuk Penggugat/Terbanding dan bagian untuk Tergugat/Pembanding.7. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya.8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta Bersama pada diktum amar nomor 2 angka (2.3, 2.4 dan 2.5).9. Mnghukum turut Tergugat untuk mentaati putusan ini. Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding kepada Tergugat/Pembanding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2018/PTA.Jpr.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2018/PTA.Jpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2018/PTA.Jpr
Kasasi : 36 K/Ag/2019
Pertama : 84/Pdt.G/2017/PA.Mmk
Statistik173209