Putusan PA MIMIKA Nomor 84/Pdt.G/2017/PA.Mmk |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2017/PA.Mmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua Aris Setiawan |
Hakim Anggota |
I. hakim Anggota 2: Hary Candra, Hakim Anggota 1: Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menetapkan bahwa harta berupa: 2.1. Tanah dan bangunan di Perumahan Phinisi Nusantara Residen Jl, Faisal Raya 1 Blok A11, Kelurahan Banta Bantaeng, Makassar, Sulawesi Selatan. Sertifikat Hak Milik Nomor 21352, luas tanah 184 M2, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah Hj. Nani. Selatan : Tanah dr. Fariz Husain. Timur : Jalan. Barat : Tanah rumah sakit Faisal. 2.2. Tanah di jalan Budi Utomo (sekarang di tempati Toko Cahaya Bone), semula Kampung Inauga, sekarang Kelurahan Perintis, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika. Sertifikat Hak Milik Nomor 01616/Kampung Inauga, luas tanah 626 M2, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Toko Pakaian (orang Toraja) Selatan : Tanah Hj. Hawi. Timur : jalan Budi utomo. Barat : Tanah pak Dahlan 2.3. Tanah di jalan Budi Utomo depan Bank BCA, semula Kelurahan Koperapoka, saat ini Kelurahan Perintis, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika. Sertifikat Hak Milik Nomor 169, luas tanah 603 M2 dengan batas batas. Utara : Jalan Lorong. Selatan : Tanah haji Darwis. Timur : Jalan Budi Utomo. Barat : Tanah harta gono-goni Penggugat dengan Tergugat. 2.4. Sebidang tanah ukuran 20M x 15M di jalan Budi Utomo Depan Bank BCA, semula Kelurahan Koperapoka, saat ini Kelurahan Perintis, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Jalan lorong. Selatan : Tanah Pak Erik. Timur : Tanah harta gono-gini Penggugat dengan Tergugat Sertifikat Hak Milik Nomor 169/Koperapoka. Barat : Tanah Ibu Lusi. 2.5. Sebidang tanah ukuran 21,5M x 13M yang terletak di Jalan Busiri atau jalan Sam Ratulangi Gang Ambitor, Kelurahan Inauga, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Antoni Rumbiak. Selatan : Adolof Ritiawu. Timur : Fredik Tarukpono. Barat : jalan 2.6. Tanah dan Kios ukuran 100M x 25M di Jalan Pemukiman Yahukimo, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah H. Anjang. Selatan : Tanah H. Ali. Timur : Jalan Pemukiman. Barat : Tanah Negara/Masyarakat. 2.7. Tanah Kering di Desa Dekai, Kecamatan Dekai, Kabupaten Yahukimo dengan sertifikat sebagai berikut: - Sertifikat Hak Milik Nomor 26.00.00.00.1.00217 atasnama Amiruddin, luas 2000 M2 (dua ribu meter persegi). - Sertifikat Hak Milik Nomor 26.00.00.00.1.00218 atasnama Amiruddin, luas 2000 M2 (dua ribu meter persegi). - Sertifikat Hak Milik Nomor 26.00.00.00.1.00219 atasnama Amiruddin, luas 2000 M2 (dua ribu meter persegi). - Sertifikat Hak Milik Nomor 26.00.00.00.1.00220 atasnama Amiruddin, luas 2000 M2 (dua ribu meter persegi). - Sertifikat Hak Milik Nomor 26.00.00.00.1.00221 atasnama Amiruddin, luas 2000 M2 (dua ribu meter persegi). adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat. 3. Menyatakan harta bersama yang tercantum dalam diktum nomor 2 angka 2.1. adalah bagian dan hak milik Penggugat. 4. Menyatakan harta bersama yang tercantum dalam diktum nomor 2 angka 2.2 yang telah dijual oleh Tergugat kepada Turut Tergugat adalah bagian dan hak milik Tergugat. 5. Menyatakan harta bersama selain pada diktum nomor 2 angka 2.3, 2.4, 2.5, 2.6 dan 2.7, (seperdua) bagian adalah hak dan milik Penggugat dan (seperdua) lagi adalah hak dan milik Tergugat. 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama yang tercantum dalam diktum nomor 2 angka 2.3, 2.4, 2.5, 2.6 dan 2.7 kepada Penggugat, jika tidak dapat dilakukan secara natura maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang yang hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat. 7. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima terhadap: 7.1. Utang Penggugat kepada orang tua Penggugat sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 7.2. Nafkah anak Penggugat dan Tergugat tiga orang anak masing-masing bernama 1). Rizky Prima Amana, laki-laki, lahir tanggal 11 Februari 2001. 2). Rizka Amelia Putri, Perempuan, lahir tanggal 26 Februari 2003. 3). Reztu Adha Pranata, laki-laki, lahir tanggal 25 Nopember 2009. 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta bersama pada diktum amar nomor 2 angka (2.3, 2.4 dan 2.5). 9. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan ini. 10. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. 11. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.497.000,00 (tiga juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G/2017/PA.Mmk.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G/2017/PA.Mmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2018/PTA.Jpr
Kasasi : 36 K/Ag/2019
Pertama : 84/Pdt.G/2017/PA.Mmk
Statistik8039