Putusan PA AMBARAWA Nomor 951/Pdt.G/2016/PA.Amb |
|
Nomor | 951/Pdt.G/2016/PA.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PA AMBARAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra.hj. Lelita Dewi |
Hakim Anggota | Sapari, S.ag., Abdulhakim |
Panitera | S.ag, Arifah S Maspeke |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konpensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Ambarawa;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Amabarawa untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon serta tempat dilangsungkannya perkawinan Pemohon dan Termohon guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk ituDalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.2. Menetapkan anak yang bernama :1. ANAK KE 1 PEMOHON DENGAN TERMOHON, lahir 18 Oktober 2006 ;2. ANAK KE 2 PEMOHON DENGAN TERMOHON., lahir 2 Mei 2009 ,berada dibawah asuhan/ hadlanah Penggugat Rekonpensi ;3. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi menanggung biaya nafkah pemeliharaan atas 2 (dua) orang anak tersebut sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa) atau dapat berdiri sendiri, yang harus dibayarkan setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi selaku pemegang hadanah atas anak-anak tersebut ;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah madhiyah (terhutang) selama 10 (sepuluh) bulan kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ;5. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang nafkah iddah sejumlah Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;6. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ;7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai mut?ah, nafkah idah, dan nafkah madliyah (terhutang) tersebut di atas di muka sidang Pengadilan Agama Ambarawa sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak.8. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya ;Dalan Konpensi dan RekonpensiMembebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 130/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 0951/ Pdt.G/ 2016/PA.Amb
Statistik154