Putusan PTA SEMARANG Nomor 130/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 130/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak dan hadlonah130/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Muin Thalib |
Hakim Anggota | H. Endang Kusnadi, H. Mochammad Arifien Bustam |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan permohonan banding Pemohon / Pembanding dapat diterima;? Dalam Konpensi :Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor 0951/ Pdt.G/2016/PA.Amb. tanggal 21 Februari 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Jumadil Awwal 1438 Hijriyah;? Dalam Rekonpensi :Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor 0951/ Pdt.G/2016/PA.Amb. tanggal 21 Februari 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Jumadil Awwal 1438 Hijriyah;Mengadili sendiri :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;2. Menetapkan kedua orang anak yang bernama :2.1. ANAK 1 P DAN T (lahir tanggal 17 Oktober 2006);2.2. ANAK 2 P DAN T (lahir tanggal 2 Mei 2009); berada dibawah asuhan/hadlonah Penggugat Rekonpensi;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi berupa :3.1. Nafkah untuk kedua orang anak tersebut setiap bulan sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai kedua anak tersebut mandiri atau berusia 21 tahun (dewasa) dengan kenaikan 15 % setiap tahunnya;3.2. Mut?ah sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);4. Tidak menerima selain dan selebihnya ;? Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Membebankan kepada Pemohon Konpensi /Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 130/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 130/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 0951/ Pdt.G/ 2016/PA.Amb
Statistik299