Putusan PTA MEDAN Nomor 134/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 134/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Ridwan Siregar |
Hakim Anggota | H. Turiman, H. Imron Rosyadi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor 370/Pdt.G/ 2015/PA.Stb tanggal 20 Oktober 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 07 Muharram 1437 Hijriah,dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut :I. Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi.Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya.2. Menetapkan harta benda tersebut di bawah ini:2.1. Sebidang tanah darat dengan luas 1.254 meter2 di Dusun V, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, yang berbatasan dengan :? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Marmi dengan ukuran 11 meter;? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Suwarno dan G. Antono dengan ukuran 114 meter;? Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan dengan ukuran 11 meter;? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah M. Lubis dengan ukuran 114 meter;2.2 1 (satu) unit rumah permanen di atas tanah objek harta dictum 2.1 di atas dengan ukuran 10 meter x 16,5, dengan kondisi dinding beton, lantai keramik, atap seng, dan beraliran listrik PLN dan air sumur;2.3 Perabotan rumah tangga dengan rincian sebagai berikut :- 1 (satu) set kursi tamu merk jepara ;- 1 (satu) set meja makan dengan 6 kursi merk Ligna;- 1 (satu)unit Televisi merk Polytron ukuran 21 inc;- 1 (satu) unit lemari gantung merk ligna ukuran 7 pintu;- 1 (satu) set kursi tamu merk Jepara;- 2 (dua) unit kipas angin gantung merk Alaska;- 1 (satu) unit mesin cuci merk Samsung ukuran 1 (satu) tabung;- 1 (satu) unit dispenser besar merk Sanyo;- 1 (satu) unit kulkas merk Sanyo ukuran 2 (dua) pintu;- 1 (satu) unit lemari Televisi merk Olympic;- 1 (satu) set meja Komputer merk Olympic;Adalah harta bersama antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi.3. Menetapkan seperdua bagian dari harta-harta bersama tersebut di atas menjadi hak dan bagian Penggugat Konvensi dan seperdua bagian lagi menjadi hak dan bagian Tergugat Konvensi.4. Menghukum pihak-pihak yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan bagian masing-masing kepada yang berhak sesuai dengan dictum nomor 3 diatas dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi dalam bentuk natura maka haruslah dilakukan dengan cara pelelangan oleh Kantor Lelang Negara.II. Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan harta benda tersebut di bawah ini:2.1. 1 (satu) unit sepeda motor Scopy No.Pol BK 6189 RA (warna merah);2.2. 1 (satu) unit TV 21 inci merk Cryistal;Adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing (seperdua) dari harta bersama pada diktum nomor 2 di atas dengan terlebih dahulu dipotong hutang bersama berupa kredit yaitu jumlah setoran yang telah dilunasi oleh Penggugat Rekonvensi setelah perceraian terjadi sampai batas akhir yang disetor sebesar Rp. 1.264.000,- (satu juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) ditambah sisa kredit yang harus dibayar sampai lunas sebesar Rp. 7.584.000,- (tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah);4. Menghukum pihak-pihak yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan bagian masing-masing kepada yang berhak sesuai dengan dictum nomor 3 diatas dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi dalam bentuk natura maka haruslah dilakukan dengan cara pelelangan oleh Kantor Lelang Negara.;5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi angka 1 (satu ) tidak dapat diterima (NietOnvanklijke Verklaard);6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.051.000,- (satu juta lima puluh satu ribu rupiah).- Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Pembanding/ Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 134/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 134/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Kasasi : 377 K/Ag/2016
Pertama : 370/Pdt.G/2015/PA.Stb
Statistik7221