- Menyatakan Terdakwa JENDRI SETIADI LAUTE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan dalam jabatan??? sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JENDRI SETIADI LAUTE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) lembar surat pengeluaran unit dari cabang k epos kotamobagu bersama Nosin;
- 7 (tujuh) lembar sales order ( S0);
- 3 (tiga) lembar carbonize surat tanda terima uang dari konsumen an. Perempuan salwina mongilong, lelaki Booudeweyn Ratu, Hasan Paputungan.
- 4 (empat) lembar surat serah terima kendaraan manual 1 asli 3 carbonise.
- 3 (tiga) lembar PO atas Sof 1 lembar dan PT MMF 2 lembar;
- 1 (satu) surat penunjukan an. Lelaki Jendri Setiadi Laute;
- 1 (satu) rangkap rekapan konsumen yang di tanda tangani oleh lelaki Jendri Setiadi Laute;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian kerja an. Jendri Setiadi Laute.
- 2 (dua) lembar slip gaji bulan februari s/d maret an. Jendri setiadi laute.
- 3 ( tiga lembar salary card an. Jendri setiadi laute;
- Akta pendirian pembentukan cabang PT. Daya Anugrah Mandiri No. 08 tangal 17 September 2010;
- 1 (satu) lembar legalisir pengesahan akta pendirian PT. Daya Anugrah Mandiri No..C-05375 HT.01.01.TH.2003
- 1 (satu) uah buku catatan penjualan unit kendaraan cabang pos PT. Daya Anugrah Mandiri;
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 79/Pid.B/2018/PN Ktg |
|
Nomor | 79/Pid.B/2018/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova L. Sasube |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bernadus Papendang.shbr Hakim Anggota Friska Yustisari Maleke |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Olii |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada yang PT. Daya Anugerah Mandiri. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.B/2018/PN Ktg
Statistik438