Putusan PT JAKARTA Nomor 75/PDT/2013/PT DKI |
|
Nomor | 75/PDT/2013/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Achmad Sobari |
Hakim Anggota | H. Syafrullah Sumar, Brh. Sutoto Hadi |
Panitera | Wargiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ---------------------------------------------M E N G A D I L I :------------------------------------ - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I, II, III, IV, V DAN PEMBANDING VI/TERBANDING SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV, V DAN TERGUGAT VI;--------------------------------------------------------------------------------------------------- - MENGUATKAN PUTUSAN SELA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR : 373/PDT.G/2010/P.N.JKT.PST TANGGAL 11 APRIL 2011 DAN PUTUSAN AKHIR PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR : 373/PDT.G/2010/PN.JKT.PST TANGGAL 01 MARET 2012, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; --------------------- - MENGHUKUM PEMBANDING I, II, III, IV, V DAN PEMBANDING VI/TERBANDING SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV, V DAN TERGUGAT VI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);--------------------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
---------------------------------------------M E N G A D I L I :------------------------------------ - Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II, III, IV, V dan Pembanding VI/Terbanding semula Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI;--------------------------------------------------------------------------------------------------- - Menguatkan putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 373/Pdt.G/2010/P.N.Jkt.Pst tanggal 11 April 2011 dan Putusan Akhir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 01 Maret 2012, yang dimohonkan banding tersebut ; --------------------- - Menghukum Pembanding I, II, III, IV, V dan Pembanding VI/Terbanding semula Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 75/PDT/2013/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 75/PDT/2013/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1697 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 818 PK/Pdt/2018
Pertama : 373/PDT.G/2010/PN.JKT. PST.
Banding : 75/PDT/2013/PT DKI.
Statistik209100