Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 373/PDT.G/2010/PN.JKT. PST. |
|
Nomor | 373/PDT.G/2010/PN.JKT. PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.kartim Haeruddin.sh. |
Hakim Anggota | H.sunardi.., Agus Iskandar |
Panitera | Yuliani Sm.hk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G AD I LI ;Dalam Provisi :- Menolak gugatan Para Penggugat tentang Provisi untuk seluruhnya; Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4,Tergugat 5 untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sita Jaminan/Sita Persamaan yang telah diletakkanberdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.373/Pen.PDT.G/2010/PN.JKT.PST., tertanggal 25 Oktober 2010, sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan No.373/Pen.PDT.G/ 2010/PN. JKT.PST, tanggal 5 Nopember 2010, Berita Acara Sita Persamaan No.01/PDT.Delg/2010/PN.Mgl. Jo No. 373/Pen.PDT.G/2010/PN.JKT. PST., tanggal 3 Nopember 2010 dan Berita Acara Sita Jaminan No.01/Sita.Deleg/2010/PN.GS Jo No.373/Pen.PDT.G/2010/ PN.JKT. PST, tanggal 03 Nopember 2010, sah dan berharga, untuk itu tetap dipertahankan; 3. Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5dan Tergugat 6 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum, yaituLoan Agreement, Akta No. 136 tanggal 17 Juli 1993 (Deed Loan Agreement No. 136) yang seolah-olah ditandatangani oleh PT Sweet Indolampung dan Marubeni UK PLC (Bukti P-1) berikut seluruh Perjanjian Perubaharinya (Amendment) dan Perjanjian Turunannya;- Loan Agreement, Akta No. 138 tanggal 17 Juli 1993 (Deed Loan Agreement No. 138) yang seolah-olah ditandatangani oleh PT Sweet Indolampung dan Marubeni UK PLC (Bukti P-2) berikut seluruh Perjanjian Perubahannya (Amendment) dan Perjanjian Turunannya;-5. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum , yaitu :~Contract For Undertaking Guarantee (???Indemnity???) (In Respect of Loan of USD 27,500,000) tanggal 17 Juli 1993 yang seolah-olah ditandatangani oleh PT Sweet Indolampung dan Marubeni Corporation (Bukti P-9 a) berikut seluruh Perjanjian Perubahannya {Amendment) tanggal 14 April 1997 (Bukti P-9b), tanggal 5 Juni 1998{Bukti P-9c) dan 27 Oktober 1999 {Bukti P-9d)\ Contract For Undertaking Guarantee (???Indemnity???) {In Respect of Loan of USD 50,000,000) tanggal 17 Juli 1993 yang seolah-olah ditandatangani oleh PT Sweet Indolampung dan Marubeni Corporation {Bukti P-10a) berikut seluruh Perjanjian Perubahannya {Amendment) tanggal 14 April 1997 {Bukti P-1 Ob), tanggal 5 Juni1998 {Bukti P-10c) dan 27 Oktober 1999 {Bukti P-10d)\ 6. Menyatakan batal dan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, yaitu : a. Addendum No. 2 (USD 27,500,000) to the Loan Agreement dated 17July 1993 tanggal 14 April 1997 yang seolah-olah ditandatangani oleh Marubeni UK. PLC dan PT Sweet Indolampung Tanggal 14 April 1997 (Bukti P-11)] b. Amendment To The Loan Agreement Dated 17 July 1993 (InRespect of The Loan in the Amount of USD 27,500,000) tanggal 29 Agustus 2001 yang seolah-olah ditandatangani oleh PT. Sweet Indolampung dan Marubeni Europe PLC (Bukti P-12)] c. Addendum No. 2 (USD 50,000,000) to the Loan Agreement dated 17 July 1993 tanggal 14 April 1997 yang seolah-olah ditandatangani oleh PT. Sweet Indolampung dan Marubeni UK PLC (Bukti P-13);???d. Amendment To The Loan Agreement Dated 17 July 1993 (InRespect of The Loan in the Amount of USD 50,000,000) tanggal 29 Agustus 2001 yang seolah-olah ditandatangani oleh PT Sweet Indolampung dan Marubeni Europe PLC (Bukti P-14)\ e. Loan Agreement (USD 4,704,037) (First Refinancing) tanggal 5 Juni1998 yang seolah-olah ditandatangani oleh PT Sweet Indolampung dan Marubeni Europe PLC (Bukti P-15); f. Loan Agreement (USD 2,587,220) (First Refinancing) tanggal 5 Juni1998 yang seolah-olah ditandatangani oleh PT Sweet Indolampung dan Marubeni Europe PLC (Bukti P-16); g. Loan Agreement (second Refinancing in respect of the USD27,500,000 Original Loan Agreement and USD 2,587,220.05 First Refinancing Agreement) tanggal 27 Oktober 1999 yang seolah-olah ditandatangani oleh PT Sweet Indolampung dan Marubeni Europe PLC (Bukti P-17); h. Loan Agreement (second Refinancing in respect of the USD50,000,000 Original Loan Agreement and USD 4,704,036.46 First Refinancing Agreement) tanggal 27 Oktober 1999 yang seolah-olah ditandatangani oleh PT Sweet Indolampung dan Marubeni Europe PLC (Bukti P-18)] i. Acknowledgement Agreement Tanggal 27 Oktober 1999 yang seolah-olah ditandatangani oleh Marubeni Corporation, Marubeni Europe PLC dan PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa dan PT Gula Putih Mata ram (Bukti P-19): j. Restructured Guaranted Facility Agreement seolah-olah antara PTSweet Indolampung (Penggugat 1) dengan Marubeni Corporation (Tergugat 2) tanggal 29 Agustus 2001 (Bukti P-20a), Restructuring Agreement seolah-olah antara PT Sweet Indolampung (Penggugat 1) dengan Marubeni Corporation (Tergugat 2) tanggal 29 Agustus 2001 (Bukti P- 20b), Restructured Guaranty Facility Agreement seolah- olah antara PT Sweet Indolampung (Penggugat 1) dengan Marubeni Corporation (Tergugat 2) tanggal 29 Agustus 2001 (Bukti P-20c) dan setiap perjanjian Master Restrukturisasi dalam bentuk apapun; k. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1/M.Udik/1999 tanggal 27Oktober 1999 antara seolah-olah atas nama PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation yang dibuat dihadapan Rita Bustam.SH., PPAT di Kabupaten Lampung Tengah atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. B.1/M.Udik seluas 220.000 M2 (dua ratus dua puluh ribu meter persegi), Surat Ukur Sementara No. 331/ 1984 tanggal 16 April 1984 tanah atas nama PT Gula Putih Mataram dan bangunan diatasnya yang terletak di Desa Mataram Udik, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 289/ 1999 tanggal 4 November 1999 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah (Bukti P- 21): l. Fiduciary Transfer Agreement tanggal 14 April 1997 (USD 27,500,000)yang seolah-olah ditandatangani oleh PT Sweet Indolampung dan Marubeni Corporation (Bukti P-22)\ m. Amendment to Fiduciary Transfer Agreement (USD 27,500,000)tanggal 5 Juni 1998 yang seolah-olah ditandatangani oleh PT Sweet Indolampung dan Marubeni Corporation (Bukti P-23): n. Amendment No.2 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal 27 Oktober1999 (In Respect of a Loan USD 27,500,000) dated 14 April 1997 yang seolah-olah ditandatangani oleh PT Sweet Indolampung dan Marubeni Corporation (Bukti P-24): o. Amendment No.3 to Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of aLoan USD 27,500,000) tanggal 20 Desember 2000 yang seolah-olah ditandatangani oleh PT Sweet Indolampung dan Marubeni Corporation (Bukti P-25); p. Fiduciary Transfer Agreement tanggal 14 April 1997 (USD 50,000,000)yang seolah-olah ditandatangani oleh PT Sweet Indolampung dan Marubeni Corporation (Bukti P-26); q. Amendment to Fiduciary Transfer Agreement (USD 50,000,000)tanggal 5 Juni 1998 yang seolah-olah ditandatangani oleh PT Sweet Indolampung dan Marubeni Corporation (Bukti P-27)\ r. Amendment No.2 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal 21 Oktober1999 (In Respect of a Loan USD 50,000,000) dated 14 April 1997 yang seolah-olah ditandatangani oleh PT Sweet Indolampung dan Marubeni Corporation (Bukti P-28); s. Amendment No.3 to Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of aLoan USD 50,000,000) tanggal 20 Desember 2000 yang seolah-olah ditandatangani oleh PT Sweet Indolampung dan Marubeni Corporation (Bukti P-29): t. Fiduciary Transfer Agreement tanggal 27 Oktober 1999 dengan pihakseolah-olah atas nama PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation (Bukti P-30): u. Amendment No.1 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal 20Desember 2000 dengan pihak seolah-olah atas nama PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation (Bukti P-31): v. Sertifikat Jaminan Fidusia No.C2-7112 HT.04.06 TH.2001/NSTDtanggal 6 (enam) Februari 2001 seolah-olah atas nama PT Sweet Indolampung (Bukti P-32): w. Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-7113 HT.04.06 TH.2001/NSTDtanggal 6 (enam) Februari 2001 seolah-olah atas nama PT Sweet Indolampung (Bukti P-33): x. Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-7240 HT.04.06 TH.2001/NSTDtanggal 6 (enam) Februari 2001 seolah-olah atas nama PT Sweet Indolampung (Bukti P-34): y. Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8576 HT.04.06 TH.2001/NSTD tanggal 12 (dua belas) Februari 2001 seolah-olah atas nama PT Gula Putih Mataram (Bukti P-35); 7. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum : AktaNotaris No. 4 tertanggal 26 Januari 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat 4 (Daddy Hariadi) dihadapan Tergugat 3 (Notaris Surya Hasan, SH) berikut seluruh lampirannya berupa fotokopi 20 Surat Disbursement Request, dan Akta Notaris No. 5 tertanggal 26 Januari 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat 4 (Daddy Hariadi) dihadapan Tergugat 3 (Notaris Surya Hasan, SH) berikut seluruh lampirannya berupa fotokopi 128 Surat Disbursement Request dan menyatakan PT Sweet Indolampung (Penggugat 1) dan PT Indolampung Perkasa (Penggugat 2) bukan debitur terhadap Marubeni Europe PLC (Tergugat 1) dan terhadap Marubeni Corporation (Tergugat 2); 8. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5dan Tergugat 6 secara tanggung renteng untuk segera membayar ganti rugi kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp.75.000.000.000,-(tujuh puluh lima milyar rupiah); 9. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah(Tergugat 7) untuk menghapus dan mencoret di dalam Buku Tanah pencatatan dan penulisan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.1/M.Udik/1999 tanggal 27 oktober 1999 yang seolah-olah dibuat untuk dan atas nama PT Gula Putih Mataram dengan Marubeni Corporation di hadapan Rita Bustam, SH, PPAT, dan mencabut serta membatalkan Sertifikat Hak Tanggungan No.289/1999, tanggal 4 November 1999 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, sehingga dengan penghapusan, pencoretan agunan tersebut, maka hapus semua agunan atas tanah PT Gula Putih Mataram (Penggugat 3) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. B.1/M.Udik dan bangunan di atasnya dan bangunan di atasnya berupa Pabrik yang terletak di Desa Mataram Udik, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung; 10. Memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Tergugat 8) untuk menghapus dan mencoret di dalam Buku Daftar Fidusia yaitu menghapus dan mencoret semua pencatatan dan penulisan Jaminan Fidusia, membatalkan dan mencabut Sertifikat Jaminan Fidusia No.C2-7113 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 6 Februari 2001, Sertifikat Jaminan Fidusia No.C2-7112 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 6???Februari 2001, Sertifikat Jaminan Fidusia No.C2-7240 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 6 Februari 2001 dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.C2-8576 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001;???11. Menolnk gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 12. Menghukum Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat4, Tergugat 5 dan Tergugat 6 secara tanggung renteng untuk biaya perkara yang timbul alam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 63.100.000,-- (enam puluh tiga juta seratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2012 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 818 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1697 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 887 PK/Pdt/2022
Pertama : 373/PDT.G/2010/PN.JKT. PST.
Banding : 75/PDT/2013/PT DKI.
Statistik299137