Putusan PN BENGKULU Nomor 169/Pid.Sus/2017/PN Bgl |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2017/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Merrywati Tb |
Hakim Anggota | Diris Sinambela, Arifin Sani |
Panitera | S.sos, A.wibisono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan terdakwa SUPRIANTO als JIB als JIBRIL Bin NISUN (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPRIANTO als JIB als JIBRIL Bin NISUN (alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 ,- (satu milyar rupiah);3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6. Menetapkan barang bukti berupa ;? 7(tujuh) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang memiliki nomor seri sama dengan nomor seri uang yang digunakan membeli oleh anggota BNN Provinsi Bengkulu yang menyamar? 1(satu) unit timbangan digital merk HWK POCKET SCALE;? 1(satu) kotak pewangi STELLA yang berisi plastic klip bening;? 1(satu) unit HP android merk VIVO warna putih beserta Simcard telkomsel dengan nomor 082178275536;? 1(satu) gulung lakban warna kuning; ? 1(satu) gulung lakban doubletip;? 1(satu) korek api gas;? 1(satu) paket alat hisap shabu dari gelas plastik air mineral merk MAS;Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa NANDA APRIYATAMA als NANDA als MBEK Bin IWO KISWO (alm);7. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.Sus/2017/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 169/Pid.Sus/2017/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2396 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 169/Pid.Sus/2017/PN.Bgl
Statistik9242