Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 423 PK/Pdt/2019 |
|
Nomor | 423 PK/Pdt/2019 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Muhammad Yunus Wahab, Ibrahim |
Panitera | Wigati Pujiningrum |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. Hj. NASRIAH ATJO dan 2. Hj. KIRRANG binti H. PUNDING tersebut; - Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2482 K/Pdt/2017 tanggal 14 November 2017 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 287/PDT/2016/PT MKS tanggal 17 Januari 2017 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 15/Pdt.G/2015/ PN Pol tanggal 25 Januari 2016; MENGADILI KEMBALI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; - Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 423_PK/Pdt/2019.zip
- Download PDF
- 423_PK/Pdt/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 423 PK/Pdt/2019
Kasasi : 2482 K/Pdt/2017
Lainnya : 287/PDT/2016/PT.MKS
Pertama : 15/Pdt.G/2015/PN Pol
Statistik10869