Putusan PT BANTEN Nomor 43/PDT/2017/PT BTN |
|
Nomor | 43/PDT/2017/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Guntur P. Joko Lelono |
Hakim Anggota | Ortianna Pardede, Shari Djatmiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding I/semula Tergugat dan Pembanding II/semula Turut Tergugat II; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 9 Februari 2016 Nomor : 48/Pdt.G/2015/PN.Tng., yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai amarnya, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat IV; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah sisa sebidang tanah Girik C.345 Blok 5 Persil 72 D.II yang terletak di Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang atas nama Sahal bin Kalam, seluas 5690 M2 (dahulu seluas 7260 M2) dengan batas Sebelah Utara : Hasan Badeges/Rajudin Dulgani, Sebelah Timur : H. Galib/Bp. Kris, Sebelah Selatan : Abd. Rahim/Jaji, Sebelah Barat, Mts. Raudhatul Irfan, adalah sah milik Penggugat; 3. Menyatakan tanah milik Penggugat yang dimanfaatkan oleh Tergugat telah menjadi bangunan dan lingkungan sekolah (dalam pagar sekolah) Madrasah Aliyah Raudhatul Irfan, tetap dipergunakan untuk sarana sekolah dan sarana pendidikan yang telah ada;4. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang benar; 5. Menyatakan secara hukum Tergugat bersalah dan telah melakukan perbuatan melawan hukum; 6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sisa tanah kosong (tanah lapang) milik Penggugat dan tanpa tanggungan apapun; 7. Menyatakan secara hukum Sertifikat Wakaf No. 297 seluas 5280 M2 (lima ribu dua ratus delapan puluh meter persegi) Gambar Situasi 8205/1993 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi (Pembanding I/semula Tergugat dan Pembanding II/semula Turut Tergugat II) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/PDT/2017/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 43/PDT/2017/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 92 K/Pdt/2019
Banding : 43/PDT/2017/PT BTN
Pertama : 48/Pdt.G/2015/PN Tng
Statistik6636