Putusan PN MALANG Nomor 174/Pdt.G/2014/PN Mlg |
|
Nomor | 174/Pdt.G/2014/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Betsji Siske Manoe |
Hakim Anggota | Gus Akhyudi, Ennierlia Arientowaty |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian ; ---------------------- 2. Menyatakan para penggugat dan tergugat sebagai ahli waris dari Tn. HANDOJO alias CHAN NJIEM FA ; ---------------------------------------------3. Menyatakan menurut hukum bagian masing-masing para ahli waris sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------- a. Penggugat I memiliki 5/8 (lima per delapan) ; ---------------------------- b. Penggugat II memiliki 1/8 (satu per delapan) ; --------------------------- c. Penggugat III memiliki 1/8 (satu perdelapan) ; --------------------------- d. Tergugat memiliki 1/8 (satu perdelapan) ; --------------------------------- dari harta warisan peninggalan Tn. HANDOJO alias CHAN NJIEM FA ; --------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan 5/8 (lima perdelapan) bagian Penggugat I atas harta warisan peninggalan Tn. HANDOJO alias CHAN NJIEM FA adalah : - 1. Tanah dan bangunan di Jl. S. Priyo Sudarmo, Kota Malang, Kec. Blimbing, Kel. Blimbing seluas 1.754 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 211 atas nama IDAWATI ; ------------------- 2. Tanah dan bangunan di Jl. Raya Kuta 55-XX No. 11, Kuta, Pulau Bali seluas 104 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 5294 atas nama Tn. HANDOJO ; ---------------------------------------------------- 3. Tanah dan bangunan di Jl. Raya Kuta 55-XX No.11, Kuta, Pulau Bali seluas 83 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 5276 atas nama Tn. HANDOJO ; ---------------------------------------------------------- 4. 1/2 (satu per dua) dari tanah dan bangunan di Kab. Malang, Kec. Turen, Kel. Turen seluas 283 M2 sesuai Sertipikat Hak Milik No. 615 atas nama HARYONO (Turut Tergugat I) dan HANDOJO ; ---- 5. 1/3 (satu per tiga) dari tanah seluas 344 M2 sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor : 1056/Kelurahan Sukun, terletak di dalam Provinsi Jawa Timur, Kotamadya Malang, Kecamatan Sukun ; ----------------- 6. Tanah dan bangunan seluas 626 M2 sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 314, Kota Malang, Kec. Blimbing, Kel. Blimbing atas nama HARYONO ; ------------------------- 7. Tanah dan bangunan seluas 133 M2 sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 2199, Kota Malang, Kec. Blimbing, Kel. Blimbing atas nama Haryono ; ------------------------------------------ 8. 1/3 (satu per tiga ) dari tanah seluas 1634 M2 sesuai Setipikat Hak Milik Nomor : 956/Kelurahan Lawang terletak di dalam Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Lawan, Kelurahan Lawang ; ---------------------------------------------------------------------------- 9. Perusahaan Otobus (PO) Malang Indah yang memiliki kendaraan bus sebanyak 10 (sepuluh) unit yang masing-masing adalah : ------ 1. Bus Merk Hino tahun 2000 warna silver metalik kombinasi dengan nomor polisi N 7505 UA atas nama YUDI PRANOTO ; 2. Bus Merk Hino tahun 2000 warna silver metalik kombinasi dengan nomor polisi N 7504 UA atas nama YUDI PRANOTO ; - 3. Bus Merk Hino tahun 2000 warna silver metalik kombinasi dengan nomor polisi N 7503 UA atas nama YUDI PRANOTO ; 4. Bus Merk Hino tahun 2004 warna kuning kombinasi dengan nomor polisi N 7477 UA atas nama YUDI PRANOTO ; ------------ 5. Bus Merk Mercedez Benz tahun 2008 warna putih kombinasi dengan nomor polisi N 7532 UA atas nama YUDI PRANOTO ; - 6. Bus Merk Mercedez Benz tahun 2008 warna putih kombinasi dengan nomor polisi N 7525 UA atas nama YUDI PRANOTO ; - 7. Bus Merk Hino tahun 1997 warna putih dengan nomor polisi N 7059 UA atas nama YUDI PRANOTO ; ----------------------------- 8. Bus Merk Hino tahun 1995 warna coklat muda metalik kombinasi dengan nomor polisi N 7065 UA atas nama PO. Malang Indah ; ---------------------------------------------------------------- 9. Bus Merk Hino tahun 1995 warna coklat muda metalik kombinasi dengan nomor polisi N 7067 UA atas nama PO. Malang Indah ; ---------------------------------------------------------------- 10. Bus Merk Hino tahun 2001 warna silver dengan nomor polisi N 7329 UA atas nama YUDI PRANOTO ; ----------------------------- 5. Menyatakan 1/8 (satu perdelapan) bagian penggugat II atas harta warisan peninggalan Tn. HANDOJO alias CHAN NJIEM FA adalah : -- 1. Tanah dan bangunan di Jl. Laksamana Madya Adisucipto No. 143, Kota Malang, Kec. Blimbing, Kel. Blimbing seluas 255 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 2190 atas nama Ny. SUNDARI ; ------------------------------------------------------------------- 2. Tanah di Kotamadya Malang, Kec. Blimbing, Kel. Polowijen seluas 455 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 2104 atas nama SUNDARI ; ------------------------------------------------------------------------- 6. Menyatakan 1/8 (satu perdelapan) bagian penggugat III atas harta warisan peninggalan Tn. HANDOJO alias CHAN NJIEM FA adalah : -- ? Tanah dan bangunan di Jl. KH. A. Dahlan No. 40, Kota Malang, Kecamatan Klojen, Kelurahan Sukohardjo, seluas 209 M2 sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 673 atas nama YUDI PRANOTO ; ----------------------------------------------------------------------- 7. Menyatakan 1/8 (satu perdelapan) bagian tergugat atas harta warisan peninggalan Tn. HANDOJO alias CHAN NJIEM FA adalah : ------------- 1. Tanah dan bangunan di Jl. Aris Munandar No. 62, Kota Malang, Kecamatan Klojen, Kelurahan Sukoharjo seluas 815 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 415 atas nama HANDOJO ; -- 2. Tanah di kebun teh Wonosari di Desa / Kel Toyomarto, seluas 269 M2 sesuai Sertipikat Hak Milik No. 247 atas nama YOEVINA ; - 8. Memerintahkan kepada penggugat I untuk menyerahkan sertipikat-sertipikat atas : ------------------------------------------------------------------------ 1. Tanah dan bangunan di Jl. Laksamana Madya Adisucipto No. 143, Kota Malang, Kecamatan Blimbing, Kelurahan Blimbing seluas 255 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 2190 atas nama Ny. SUNDARI ; ------------------------------------------------------------------- 2. Tanah di Kotamadya Malang, Kec. Blimbing, Kel. Polowijen seluas 455 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 2104 atas nama SUNDARI ; ------------------------------------------------------------------------ kepada penggugat II sebagai bagian 1/8 (satu per delapan) yang merupakan hak penggugat II ; ----------------------------------------------------- 9. Memerintahkan kepada penggugat I untuk tetap menguasai sertipikat-sertipikat atas : ------------------------------------------------------------------------ 1. Tanah dan tangunan di Jl. S. Priyo Sudarmo, Kota Malang, Kecamatan Blimbing, Kelurahan Blimbing seluas 1.754 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 211 atas nama IDAWATI ; -------------------------------------------------------------------------- 2. Tanah dan bangunan di Jl. Raya Kuta 55-XX No. 11, Kuta, Pulau Bali seluas 104 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 5294 atas nama Tn. HANDOJO ; ---------------------------------------------------------- 3. Tanah dan bangunan di Jl. Raya Kuta 55-XX No.11, Kuta, Pulau Bali seluas 83 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 5276 atas nama Tn. HANDOJO ; ---------------------------------------------------------- 4. 1/2 (satu per dua) dari tanah dan bangunan di Kabupaten Malang, Kecamatan Turen, Kelurahan Turen seluas 283 M2 sesuai Sertipikat Hak Milik No. 615 atas nama HARYONO dan HANDOJO ; ------------------------------------------------------------------------ 5. 1/3 (satu per tiga) dari tanah seluas 344 M2 sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor : 1056/Kelurahan Sukun, terletak di dalam Provinsi Jawa Timur, Kotamadya Malang, Kecamatan Sukun ; ----------------- 6. Tanah dan bangunan seluas 626 M2 sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 314, Kota Malang, Kecamatan Blimbing, Kelurahan Blimbing atas nama HARYONO ; 7. Tanah dan bangunan seluas 133 M2 sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 2199, Kota Malang, Kecamatan Blimbing, Kelurahan Blimbing atas nama HARYONO ; ---------------- 8. 1/3 (satu per tiga ) dari tanah seluas 1634 M2 sesuai Setipikat Hak Milik Nomor : 956/Kelurahan Lawang terletak di dalam Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Lawang, Kelurahan Lawang ; ---------------------------------------------------------------------------- Dan Perusahaan Otobus (PO) Malang Indah yang memiliki kendaraan bus sebanyak 10 (sepuluh) unit yang masing-masing adalah : ---------- 1. Bus Merk Hino tahun 2000 warna silver metalik kombinasi dengan nomor polisi N 7505 UA atas nama YUDI PRANOTO ; --------------- 2. Bus Merk Hino tahun 2000 warna silver metalik kombinasi dengan nomor polisi N 7504 UA atas nama YUDI PRANOTO ; ---------------- 3. Bus Merk Hino tahun 2000 warna silver metalik kombinasi dengan nomor polisi N 7503 UA atas nama YUDI PRANOTO ; ---------------- 4. Bus Merk Hino tahun 2004 warna kuning kombinasi dengan nomor polisi N 7477 UA atas nama YUDI PRANOTO ; ---------------- 5. Bus Merk Mercedez Benz tahun 2008 warna putih kombinasi dengan nomor polisi N 7532 UA atas nama YUDI PRANOTO ; ----- 6. Bus Merk Mercedez Benz tahun 2008 warna putih kombinasi dengan nomor polisi N 7525 UA atas nama YUDI PRANOTO ; ----- 7. Bus Merk Hino tahun 1997 warna putih dengan nomor polisi N 7059 UA atas nama YUDI PRANOTO ; ------------------------------------ 8. Bus Merk Hino tahun 1995 warna coklat muda metalik kombinasi dengan nomor polisi N 7065 UA atas nama PO. Malang Indah ; ---- 9. Bus Merk Hino tahun 1995 warna coklat muda metalik kombinasi dengan nomor polisi N 7067 UA atas nama PO. Malang Indah ; ---- 10. Bus Merk Hino tahun 2001 warna silver dengan nomor polisi N 7329 UA atas nama YUDI PRANOTO ; --------------------------------- yang merupakan bagian penggugat I sebagai bagian 5/8 (lima per delapan) yang merupakan hak penggugat I ; ---------------------------------- 10. Memerintahkan kepada tergugat untuk tetap menguasai sertipikat-sertipikat atas : ----------------------------------------------------------------------------- 1. Tanah dan bangunan di Jl. Aris Munandar No. 62, Kota Malang, Kecamatan Klojen, Kelurahan Sukoharjo seluas 815 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 415 atas nama HANDOJO ; ------------------------ 2. Tanah di kebun teh Wonosari di Desa / Kel Toyomarto, seluas 269 M2 sesuai Sertipikat Hak Milik No. 247 atas nama YOEVINA ; ----- yang merupakan bagian tergugat sebagai bagian 1/8 (satu per delapan) yang merupakan hak tergugat ; -------------------------------------------------------11. Memerintahkan kepada tergugat untuk menyerahkan sertipikat-sertipikat atas : ------------------------------------------------------------------------------------------ 1. Tanah dan bangunan di Jl. Raya Kuta 55-XX No. 11, Kuta, Pulau Bali seluas 104 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 5294 atas nama Tn. HANDOJO ; -----------------------------------------------------------------------2. Tanah dan bangunan di Jl. Raya Kuta 55-XX No.11, Kuta, Pulau Bali seluas 83 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 5276 atas nama Tn. HANDOJO ; -----------------------------------------------------------------------3. Tanah dan bangunan di Kabupaten Malang, Kecamatan Turen, Kelurahan Turen seluas 283 M2 sesuai Sertipikat Hak Milik No. 615 atas nama HARYONO dan HANDOJO ; --------------------------------------- kepada penggugat I sebagai bagian 5/8 (satu per delapan) yang merupakan hak penggugat I ; ---------------------------------------------------------- 12. Menghukum penggugat I dan tergugat untuk membayar uang paksa setiap harinya masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap apabila : --------------- 1. Penggugat I tidak menyerahkan sertipikat-sertipikat kepada penggugat II atas : -------------------------------------------------------------------- ? Tanah dan bangunan di Jl. Laksamana Madya Adisucipto No. 143, Kota Malang, Kecamatan Blimbing, Kelurahan Blimbing seluas 255 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 2190 atas nama Ny. SUNDARI ; ------------------------------------------------------------------------- ? Tanah di Kotamadya Malang, Kecamatan Blimbing, Kelurahan Polowijen seluas 455 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 2104 atas nama SUNDARI ; -------------------------------------------------- 2. Tergugat tidak menyerahkan sertipikat-sertipikat kepada penggugat I atas : ------------------------------------------------------------------------------------- ? Tanah dan bangunan di Jl. Raya Kuta 55-XX No. 11, Kuta, Pulau Bali seluas 104 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 5294 atas nama Tn. HANDOJO ; ---------------------------------------------------------- ? Tanah dan bangunan di Jl. Raya Kuta 55-XX No.11, Kuta, Pulau Bali seluas 83 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 5276 atas nama Tn. HANDOJO ; ---------------------------------------------------------- ? Tanah dan bangunan di Kab. Malang, Kec. Turen, Kel. Turen seluas 283 M2 sesuai Sertipikat Hak Milik No. 615 atas nama HARYONO dan HANDOJO ; -------------------------------------------------- 13. Menghukum pula para turut tergugat untuk patuh, tunduk serta melaksanakan putusan ini ; ------------------------------------------------------------- 14. Menghukum tergugat dan para turut tergugat untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng yang jumlahnya Rp. 1.841.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; -------------------------------- 15. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya ; ------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1103 K/Pdt/2017
Pertama : 174/Pdt.G/2014/PN Mlg
Statistik6426