Putusan PTA SEMARANG Nomor 217/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 217/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang217/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hm. Ichsan Yusuf |
Hakim Anggota | H. Munardi, H. Thoyib M |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ---------------------------------------------MENGADILI--------------------------------------------1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding dapat diterima; --------------------------Dalam Konpensi : ------------------------------------------------------------------------------ Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surakarta tanggal 31 Oktober 2013 M. bertepatan dengan tanggal 26 Dzulhijjah 1434 H. Nomor : 0456/Pdt.G/2013/PA.Ska yang dimohonkan banding; -------------------------------Dalam Rekonpensi : --------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surakarta tanggal 31 Oktober 2013 M. bertepatan dengan tanggal 26 Dzulhijjah 1434 H. Nomor : 0456/Pdt.G/2013/PA.Ska yang dimohonkan banding, dengan memperbaiki amarnya setelah diperbaiki seluruhnya sebagai berikut: -----------------------------? Menyatakan gugatan Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima; -------------------------------------------------------------------------Dalam Konpensi dan Rekonpensi : -------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surakarta tanggal 31 Oktober 2013 M. bertepatan dengan tanggal 26 Dzulhijjah 1434 H. Nomor : 0456/Pdt.G/2013/PA.Ska yang dimohonkan banding; -------------------------------2. Membebankan kepada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 217/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 217/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 345 K/Ag/2015
Pertama : 456/Pdt.G/2013/PA.Ska
Banding : 217/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Statistik4624