Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 200/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 200/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hari Budi Setianto |
Hakim Anggota | Purwadi, Hasiamah Distiyawati |
Panitera | Wijatmoko |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILII. DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan II seluruhnya ;II. DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Akta Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat I ataskedua obyek sengketa yaitu sebidang tanah, Sertifikat Hak Milik No.00399 luas 2005 m2, surat ukur No. 00091/2004 dan sebidang tanahSertifikat Hak Milik No. No. 00136 luas 3745 m2 Surat Ukur No.00092/2004, yang kpdua obyek sengketa tersebut terjetak di JalanRaya Gedong, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, JakartaTimur, adalah sah beserta akibat hukumnya;I3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dan pembefi yangberitikad baik atas kedua obyek sengketa tersebut dan harus dilindungioleh Undang-Undang;???4. Memberi izin / kuasa kepada Penggugat untuk dan atas Tergugat Imelakukan proses Akta Jual Beli atas kedua obyek sengketa tersebutdihadapan Notaris PPAT agar bisa balik nama atas kedua Sertifikattersebut keatas nama Penggugat;5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta JualBeli tanah No. 4529/2003 tanggal 02 Oktober 2003, Akta Jual Belitanah No. 4530/2003 tanggal 02 Oktober 2003, kwitantsi penarikanuang dan surat-surat milik Tergugat II yang diperoleh secara tidakbenar dan melawan hukum atas kedua obyek sengketa tersebut;6. Menghukum Tergugat III untuk membantu proses balik nama ataskedua obyek sengketa tersebut dari Ahli Waris Aim HandokoTjandranimpuno kepada Penggugat selaku pemilik yang sah danpemegang Sertifikat Hak Milik No. 00399 dan Sertifikat Hak Milik No.00136;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain untukmengosongkan kedua obyek- sengketa tersebut dari siapapun juga dankemudian menyerahkan kepada Penggugat;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkaraini secara tanggurig renteng sebesar Rp. 4.722.000,- (empat juta tujuhratus dua puluh dua ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;l'l- DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi 11 untuk seluruhnya;' IV. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Rekonpensi II / Tergugat Konpensi II untukmembayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar NIHIL;Demikianlah diputuskan dalam rapat pentiusyawaratan Majelis Hakim padahari SELASA, tanggal 30 APRIL 2013, oleh HARI BUDI SETIANTO, SH.,MHsebagai Hakim Ketua Majelis, HASIAMAH , DISTIYAWATI, SH.,MH danPURWADI, SH???M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 374 PK/Pdt/2018
Kasasi : 49 K/Pdt/2015
Banding : 627/PDT/2013/PT DKI
Pertama : 200/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM
Statistik9911