Putusan PN SEMARANG Nomor - Tigkat Pertama 11/Pdt.Sus.Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Smg Jo Nomor 23/Pdt.Sus.Pailit/2018/Pn.Smg Jo Nomor 1/Pdt.Sus.PKPU/2018/PN.Smg |
|
Nomor | - Tigkat Pertama 11/Pdt.Sus.Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Smg Jo Nomor 23/Pdt.Sus.Pailit/2018/Pn.Smg Jo Nomor 1/Pdt.Sus.PKPU/2018/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus, Hakim Anggotaaloysius Bayu Aji, Pudjo Hunggul H.w |
Panitera | Artji Lattan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar ;- Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mengeluarkan Tergugat I dan III sebagai Kreditur Konkuren ;- Membatalkan dan menyatakan tidak sah serta memerintahkan Turut Tergugat I dan II untuk mengeluarkan tagihan Tergugat I sebesar Rp. 49.150.000.000,- (Empat puluh Sembilan milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan tagihan Tergugat III sebesar Rp. 14.850.000.000,- (Empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dari Berita Acara Pencocokan Piutang Kreditur dan Verifikasi Pajak tertanggal 5 Desember 2018 (Daftar Tagihan Kreditur) ;- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat III sebagai Kreditur Konkuren dalam perkara pailit No. 23/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Smg Jo. No. 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Smg tanggal 5 Oktober 2018 berdasarkan Berita Acara Rapat Pencocokan Piutang Kreditur Dan Verifikasi Pajak tanggal 5 Desember 2018 adalah Perbuatan Melawan Hukum;- Memerintahkan kepada Hakim Pengawas Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. No. 23/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Smg Jo. No. 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Smg tanggal5 Oktober 2018 untuk mengawasi jalannya proses pembatalan tindakan-tindakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II selaku Kurator PT SB Con Pratama (Dalam Pailit);- Menghukum Tergugat I dan III secara tanggung renteng membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 43.000.000.000,- (Empat puluh tiga milyar rupiah) apabila tergugat I dan Tergugat III tidak dikeluarkan dari daftar tagihan Kreditur konkuren PT.SB Con Pratama (dalam Pailit);- Membebankan biaya kepailitan dan imbalan jasa curator sebagaimana ketentuan yang berlaku ;- Menghukum Para Turut Tergugat tunduk pada putusan ini.- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM KONVENSI / REKONVENSIMenghukum Tergugat I, II, III secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.429.000,- (dua juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait