Putusan PN SURABAYA Nomor 09/HKI.HAK CIPTA/2014/PN. Niaga Sby |
|
Nomor | 09/HKI.HAK CIPTA/2014/PN. Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sudarwin |
Hakim Anggota | Harijanto, Ari Jiwantara |
Panitera | H. Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan Perjanjian Lisensi antara Penggugat dengan Federation International De Football Association ( FIFA ) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah ; 3. Menyatakan Penggugat adalah satu satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Association ( FIFA ) untuk Media Rights penyiaran tayangan 2014 FIFA World Cup Brasil di seluruh wilayah Republik Indonesia ; 4. Menyatakan Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) melakukan pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brasil di areal komersial yaitu di kamar hotel Alila Villa Soori tanpa ijin Penggugat ; 5. Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat karena menayangkan tayangan FIFA World Cup 2014 Brasil di areal komersial di kamar hotelnya dengan perincian : a. Denda 10 X harga lisensi Rp.100.000.000,- = Rp.1.000.000.000,- ;----------------------b. Ganti rugi materiil sebesar Rp.1.500.000.000,- ;----------------------Jumlah total Rp.2.500.000.000,- ;----------------------6. Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) setiap harinya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini ; 7. Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) secara tanggung renteng membayar biaya perkara hingga kini ditafsir sebesar Rp. 6.625.000,- (enam juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) ; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 80 K/Pdt.Sus-HKI/2016
Peninjauan Kembali : 47 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Pertama : 09/HKI.HAK CIPTA/2014/PN. Niaga Sby
Statistik19377