Putusan PN SAROLANGUN Nomor 46/Pid.Sus/2016/PN Srl |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2016/PN Srl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkoba |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SAROLANGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tengku Oyong |
Hakim Anggota | 1. Muhammad Affan, .- 2. Irse Yanda Perima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ERIK IRZA Als IRSA Bin BAKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??secara melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan . 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan .5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (Dua) klip plastic kecil bening yang berisi serbuk Kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus selotip warna putih, 1 (Satu) Klip Plastik bening kecil yang berisi serbuk Kristal yang diduga shabu yang dibungkus dalam potongan pipet warna putih, 11 (Sebelas) klip plastic kecil yang berisikan serbuk Kristal bening yang diduga shabu yang dibungkus dalam potongan pipet warna hijau, 8 (Delapan) klip plastic kecil yang berisikan serbuk Kristal bening yang diduga shabu yang dibungkus dalam potongan pipet warna kuning dengan berat keseluruan sebesar 1,71 (satu koma tujuh satu) Gram.Dimusnahkan- 1 (Satu) buah kaleng kecil bekas permen merk MENTOS warna hijau;- 1 (satu) Unit timbangan digital warna silver;- 1 (satu) klip plastic sedang kosong;- 1 (Satu) klip plastic sedang berisi 20 (dua puluh) klip plastic kecil kosong;- 1 (satu) buah gunting kecil;- 9 (sembilan) buah potongan pipet warna putih;- 7 (tujuh) buah potongan pipet warna hijauDirusak sehingga tidak bisa dipergunakan lagi- 1 (Satu) buah Peci warna hitam;- 1(satu) buah dompet tangan warna merah kombinasi hitam putih;Dikembalikan Kepada Terdakwa.- 2 (Dua) Lembar uang pecahan Rp 100.000,-(Seratus ribu rupiah);Dikembalikan Kepada Pihak Polres Sarolangun Melalui Saksi JONI Bin ABDUL KADIR.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus/2016/PN_Srl.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus/2016/PN_Srl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/PID.SUS/2016/PT.JMB
Pertama : 46/Pid.Sus/2016/PN.Srl
Statistik6327