Putusan PA BIMA Nomor 766/Pdt.G/2020/PA.Bm |
|
Nomor | 766/Pdt.G/2020/PA.Bm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mukminin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Moh. Nasri, Br Hakim Anggota Saiin Ngalim |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Saleha, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI 1. Menolak eksepi yang diajukan oleh Tergugat konvensi DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi sebagian; 2. Menetapkan bahwa Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi telah mempunyai harta bersama berupa dua petak tanah sawah yang berada di So Rade Desa Monta Baru Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, seluas 15 are dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara Tanah sawah milik Syamsudi Tayeb dan Mustara Ali; - Selatan Tanah milik Subhan dan H. Karim; - Timur tanah milik H. Karim; - Barat Tanah milik Sulaiman; 3. Menetapkan bahwa Penggugat Konvensi dan Tergugat konvensi telah mempunyai harta bersama berupa uang gadai pada Mustara sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); 4. Menetapkan bahwa Penggugat Konvensi dan Tergugat konvensi telah mempunyai harta bersama berupa uang gadai pada Syamsuddin sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 5.Menetapkan bahwa Penggugat Konvensi dan Tergugat konvensi telah mempunyai harta bersama berupa uang gadai pada Mansyur sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); 6.Menetapkan harta tersebut pada diktum amar poin 2,3,4 dan 5 tersebut diatas menjadi harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat konvensi; 7.Menetapkan seperdua atau 50 porsen bagian dari harta yang tersebut pada dictum amar angka 6 tersebut di atas menjadi hak milik Penggugat konvensi dan seperdua atau 50 porsen menjadi hak milik Tergugat Konvensi ; 8.Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana pada diktum amar angka 6 tersebut di atas sesuai dengan dictum amar angka 7 dan apabila ternyata dalam pelaksanan putusan ini harta bersama tersebut tidak. dapat dibagi secara natura dan kekeluargaan, maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi sesuai bagiannya masing-masing ;- 9. Menolak selain dan menyatakan tidak menerima selain dan selebihnya;-\ DALAM REKONVENSI Menolak gugatan dari Penggugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.871.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 766/Pdt.G/2020/PA.Bm.zip
- Download PDF
- 766/Pdt.G/2020/PA.Bm.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 92/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Pertama : 766/Pdt.G/2020/PA.Bm
Statistik10753