- MENYATAKAN, BAHWA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BIMA NOMOR 766/PDT.G/2020/PA.BM.
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SEBAGIAN ;-
- MENETAPKAN HARTA-HARTA TERSEBUT DI BAWAH INI BERUPA :
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SEBESAR RP1.871.000,00 (SATU JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bima Nomor 766/Pdt.G/2020/PA.Bm.
- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian ;-
- Menetapkan harta-harta tersebut di bawah ini berupa :
- Menolak Gugatan Penggugat ReKonvensi Seluruhnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat ReKonvensi sebesar Rp1.871.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 92/Pdt.G/2020/PTA.Mtr |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2020/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Ati Khoiriyah |
Hakim Anggota | H. Acep Saifuddin, Brh. Nuheri |
Panitera | M. Sidiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I TANGGAL 27 OKTOBER 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 RABIUL AWAL 1442 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMARNYA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA 2.1. DUA PETAK SAWAH YANG BERADA DI SO RADE, DESA MONTA BARU, KECAMATAN LAMBU SELUAS 15 ARE DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : TANAH SAWAH MILIK SYAMSUDI TAYEB DAN MUSTARA ALI - SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK SUBHAN DAN H. KARIM, - SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK H. KARIM, - SEBELAH BARAT : TANAH MILIK SULAIMAN ; 2.2. UANG GADAI TANAH PADA MUSTARA SEBESAR RP25.000.000,00 (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH); 2.3. UANG GADAI TANAH PADA SYAMSUDIN SEBESAR RP30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH); 2.4. UANG GADAI TANAH PADA MANSYUR SEBESAR RP25.000.000,00 (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH); ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI; 3. MENETAPKAN PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI MASING MASING BERHAK ATAS ( SEPERDUA ) ATAS HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 ( DUA ) TERSEBUT DI ATAS; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA, PADA DIKTUM ANGKA 2 TERSEBUT DI ATAS SESUAI DENGAN DIKTUM ANGKA 3, DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA DAN KEKELUARGAAN, MAKA DILAKUKAN DENGAN CARA LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI KEPADA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING ; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEBESAR RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I tanggal 27 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Rabiul Awal 1442 Hijriah dengan perbaikan amarnya sehingga berbunyi sebagai berikut : Dalam Konvensi Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara 2.1. Dua petak sawah yang berada di So Rade, Desa Monta Baru, Kecamatan Lambu seluas 15 are dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : tanah sawah milik Syamsudi Tayeb dan Mustara Ali - Sebelah Selatan : tanah milik Subhan dan H. Karim, - Sebelah Timur : tanah milik H. Karim, - Sebelah Barat : tanah milik Sulaiman ; 2.2. Uang gadai tanah pada Mustara sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); 2.3. Uang gadai tanah pada Syamsudin sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); 2.4. Uang gadai tanah pada Mansyur sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); Adalah harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; 3. Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing masing berhak atas ( seperdua ) atas harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 ( dua ) tersebut di atas; 4. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana, pada diktum angka 2 tersebut di atas sesuai dengan diktum angka 3, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dan kekeluargaan, maka dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai bagiannya masing-masing ; 5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; Dalam ReKonvensi. Dalam Konvensi Dan ReKonvensi. III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp150.000.00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 92/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 92/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Pertama : 766/Pdt.G/2020/PA.Bm
Statistik14286