Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 187/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 187/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 25 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Suprapto |
Hakim Anggota | Ari Jiwantara, Dahmiwirda D |
Panitera | Tarmizi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM PROVISI :- Menyatakan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat (Ny. Ratna Dewi) untuk Sebagian;2. Menyatakan Tergugat I (Direktur Utama PT. BRI (Perseo) Tbk) dan Tergugat II (Pimpinan Wilayah PT.BRI (Persero) Tbk, Kantor Wilayah 2 Jakarta), telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara Materill kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 31.860.000.000,- (Tiga puluh satu miliyar delapan ratus enam puluh juta rupiah), sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde);4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Immaterill kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima miliyar rupiah), sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde);5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menunda pelaksanaan proses kredit termasuk pembayaran angsuran, bunga dan segala hal yang berkaitan dan merupakan bagian pelaksanaan dari Akta Perjanjian Suplesi dan Perpanjangan Jangka Waktu Kredit Modal Kerja (KMK), vide Akta No. 42 tanggal 27 Juli 2012, dan Akta Jaminan Gadai No. 43 tanggal 27 Juli 2012, sejak Putusan ini dijatuhkan (tanggal 25 September 2013) sampai dengan perkara gugatan a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde) ;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 816.000,- (Delapan ratus enam belas ribu rupiah);7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2013 |
Kaidah | . |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 187/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 109/PDT/2014/PT.DKI
Pertama : 187/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Peninjauan Kembali : 221 PK/Pdt/2019
Kasasi : 2507 K/Pdt/2014
Statistik441246