Putusan PN RUTENG Nomor 4/Pdt.G/2019/PN RTG |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2019/PN RTG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | WarisPMH |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarlota Marselina Suek |
Hakim Anggota | Cokorda Gde Suryalaksana, Putu Lia Puspita |
Panitera | - Roslia Ahmad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM PROVISI:- Menolak tuntutan provisiPara Penggugat;DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat I. TITUS TUNTUT, Penggugat II. MONIKA RENDUT Alias. MONI RENDUT, Penggugat III.MARIA NATALIS EMA, Penggugat IV.AGUSTINA DUA SUSANA GADIPUNGAliasAGUSTINA GUDIPUNG dan Tergugat ALOYSIUS JEHADU adalah ahli waris yang sah dari bapak GABRIEL RENGGI (Almarhum) dan ibu KLARA DAMBUNG (Almarhumah);3. Menyatakan Surat Pernyataaan Pembagian dan Penyerahan Tanah-Tanah Milik GABRIEL RENGGI (Almarhum) dan KLARA DAMBUNG (Almarhumah) tanggal 20 Agustus 2007 adalah surat yang sah secara hukum;4. Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Mbaumuku RT.02, RW.01, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dengan Luas 192 m dan batas-batas tanah:- Utara : dengan tanah millik Penggugat III. MARIA NATALIS EMA yang dikontrak saudaraUdiyono;- Timur : dengan tanah milik MARKUS KUMPUL;- Selatan : dengan tanah milik KOS TANTU(Almarhum);- Barat : dengan Gang;Adalah tanah milik Penggugat III. MARIA NATALIS EMA;5. Menyatakan tindakan Tergugat yang secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai dan mengerjakan tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum;6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya baik secara langsung atau tidak langsung untuk secara tanpa syarat menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat III. MARIA NATALIS EMA;7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya baik secara langsung atau tidak langsung untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan membongkar bangunan rumah yang ada diatasnya secara tanpa syarat, bila perlu dengan paksaan hukum berupa pengerahan aparat keamanan seperti Polisi atau Tentara;8. Menyatakan perbuatan Tergugat yang secara tanpa hak menghalangi-halangi proses pembuatan sertifikat atas tanah milik Penggugat I. TITUS TUNTUT, Penggugat II. MONIKA RENDUT dan Penggugat III. MARIA NATALIS EMA yang terletak di Mbaumuku RT.02, RW.01, Kelurahan Mabumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai adalah perbuatan melawan hukum;9. Menghukum Tergugat untuk tidak menghalang-halangi proses pensertifikatan tanah sengketa atas nama Para Penggugat;10. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada Surat Pernyataaan Pembagian dan Penyerahan Tanah-Tanah Milik GABRIEL RENGGI (Almarhum) dan KLARA DAMBUNG (Almarhumah) tanggal 20 Agustus 2007;11. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.266.000,- (dua juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2019/PN_RTG.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2019/PN_RTG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2019/PN RTG
Statistik16476